Hukum & Kriminal

Tim Walet Polres Lahat Tangkap Tersangka Bandar dan Sabu Paket Besar

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat kembali membuktikan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ungkap kasus tindak pidana narkotika kali ini tersangka bandar sabu,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka SAH (39) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan berhasil diamankan di kediamannya pada Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 00.45 Wib.

“Ketika ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumah miliknya, lalu Tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 lembar tissue,” tambahnya.

AIPTU Lispono menerangkan, didalam 1 lembar tissue itu terdapat 1 ball plastik klip bening dan 1 unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan Tim di ruang dapur tepatnya di wastafel cuci piring.

Kemudian Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 bungkusan plastik warna hitam didalamnya terdapat 1 lembar tissue dan didalamnya ditemukan 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.

Tak hanya itu, lanjut AIPTU Lispono, Tim juga mendapatka 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan Tim di dalam kamar depan rumah tersangka\, tepatnya dibawah kasur tempat tidur.

Barang bukti serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu total seberat 26,75 gram diakui oleh tersangka adalah miliknya yang didapat degan cara membeli dari Budi (40) alamat curup yang akan dijual kembali.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Dan Pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer