Hukum & Kriminal

Terduga Penjual Sabu Ini Berhasil Diciduk Tim Walet Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat memberantas dan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat kembali terbukti.

“Kali ini kita ciduk tersangka penjual narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

Diuraikan AIPTU Lispono, penangkapan tersangka ABD (34) warga Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.

“Kemudian Tim lakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, lalu pada hari Minggu, 13 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di pinggir Jalan Cemara tersebut,” sambungnya.

Saat ditangkap, lanjut AIPTU Lispono, tersangka sedang di pinggir jalan dekat sepeda motor miliknya, lalu Tim melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus plastik hitam.

“Dalam bungkus plastik hitam itu terdapat 1 lembar tissue dan didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kiri celana dipakai tersangka,” ungkapnya.

Tersangka, terang AIPTU Lispono, mengakui barang bukti diduga sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya yang didapat degan cara membeli kepada S seharga Rp 400 ribu untuk dijual kembali.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan pada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer