Hukum & Kriminal

Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan “Cafe Muara Lawai”

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP berhasil diungkap Polres Lahat dalam hal ini Satreskrim Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsek Merapi Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Merapi Barat AKP Samsuardi dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

“Pelaku bernama Ruban usia 56 tahun, yakni pemilik Cafe di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur berhasil diamankan oleh Tim Reskrim di rumahnya Dusun Muara Enim Kampung V, usai melakukan penganiayaan terhadap korban,” sambung AIPTU Lispono.

Dijelaskan kronologi kejadian penganiayaan Pada Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 05.30 Wib pelapor Rosdiana ditelepon dari M Ikbal bahwa korban dianiaya orang, kemudian pelapor langsung berangkat ke RS Rabain Muara Enim,.

Sesampainya di rumah sakit Rosdiana bertanya kepada korban Hermansyah (41) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, dan dijelaskan bahwa luka yang dialaminya akibat dianiaya oleh Ruban dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau cutter.

“Penganiayaan dengan cara menyabetkan ke arah leher korban sebanyak satu kali yang mengenai leher bagian kiri korban dan mengakibatkan luka terbuka sepanjang 20 cm dan dalam sekira 5 cm akibat luka tersebut korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari,” jelas AIPTU Lispono.

Kemudian menurut Rosdiana yang juga mendapat keterangan dari teman korban yang juga menjadi korban penganiayaan bernama Reihan (45) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, bahwa pada saat kejadian sekira jam 02.30 wib korban bersama Reihan sedang berada di cafee Ruban.

Kedatangan di Café Ruban, untuk duduk-duduk. Lalu, mendengar ada suara orang ribut dari dalam kamar mandi cafee ruban, maka Reihan masuk ke dalam cafee untuk mengetahui apa yang terjadi, kemudian pada saat di dalam cafee Reihan bertanya dengan pelaku Ruban.

“Akan tetapi langsung diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam sejenis pisau cutter sehingga mengakibatkan luka sabetan dibagian perut sebelah kiri kemudian Reihan langsung keluar,” urai Lispono.

Melihat Reihan terluka korban masuk ke dalam untuk menanyakan kepada pelaku mengapa menganiayan Reihan menggunakan senjata tajam sambil memukul meja.

Selanjutnya, pada saat keluar dri dalam cafee Ruban korban sudah mengalami luka terbuka sepanjang sekira 20 cm dan dalam sekira 5 cm.

Lebih jauh dikatakan AIPTU Lispono, masih menurut keterangan Reihan kepada Rosdiana bahwa dia melihat yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu Ruban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisai catter.

“Kemudian korban dibawa ke RSUD Arbain Muara Enim, kemudian Rosdianan melaporkan kejadian ke Polsek Merapi Barat. Dan, saat ini pelaku dan barang buklti telah diamankan,” pungkas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :

Populer