Hukum & Kriminal

Kian Marak, Tim Walet Polres Lahat Kembali Menangkap Bandar dan Puluhan Gram Sabu

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi kian marak peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Seganti Setungguan sampai ke meja kerja Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang akhirnya kembali berhasil mengamankan tersangka bandar sabu.

“Kami kembali berhasil menangkap tersangka bandar sabu,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Kamis (17/6/2021).

AIPTU Lispono mengungkapkan, operasi penangkapan yang digelar Tim Walet Sat ResNarkoba pada Selasa, 15 Juni 2021 berhasil mengamankan tersangka ANG (34) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.

“Tersangka diamankan di dalam rumah milik mertuanya yang berada di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, tepatnya di ruang dapur, lalu Tim melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak permen,” tambahnya.

Dijelaskannya, di dalam kotak permen merk xylitol berisikan 7 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam saku celana bagian kiri depan yang dipakai oleh tersangka.

Lalu dilanjutkan pencarian barang bukti lain dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu diatas mesin cuci tepatnya diruang dapur rumah milik mertua tersangka.

Kemudian ditemukan 1 buah tas selempang warna coklat merk polo star milik tersangka yang didalamnya didapatkan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah kunci rumah yang menurut keterangan tersangka bahwa kunci tersebut adalah kunci rumah kontrakan miliknya.

“Tim melanjutkan pemeriksaan rumah kontrakan milik tersangka yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik bening didalamnya terdapat 1 lembar plastik klip bening,” urainya.

Lebih jauh dikatakan AIPTU Lispono, didalam 1 lembar plastic bening itu terdapat benda yang terbungkus 1 lembar tissue yang didapatkan 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

“Dan 4 ball plastik klip transparan didalam lemari pakaian tepatnya dikamar rumah kontrakan milik tersangka,” sambungnya.

AIPTU Lispono menegaskan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Irmi (50), bandar sabu Desa Air Hitam Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali dengan cara membeli seharga Rp 19 juta untuk dijual kembali.

“Sekarang ini, tersangka dan barang bukti narkoba diduga jenis sabu total berat bruto 27,83 gram telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Dan Pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009,” pungkas AIPTU Lispono.*****

Bagikan Berita :

Populer