Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Tersangka Ini Diciduk Tim Pidsus Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara.

“Tersangka penggelapan ini bekerja dengan jabatan Staf Administrasi,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan IPDA Chandra, tersangka RAS (29) warga Kelurahan. Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat mempunyai wewenang kerja bagian lencetak surat jalan, barang masuk keluar serta menerima pembayaran dan setor pembayaran ke perusahaan.

“Modus yang dipakai untuk penggelapan, yakni uang hasil penjualan tersebut disetor dan digunakan pribadi dengan bermain judi online. Sementara, dipelaporan manual kantor dibuat seolah-olah sudah dibayar tapi ternyata belum. Dan ketahuan setelah ada audit internal kantor,” sambungnya.

Uang yang digelapkan, lanjutnya, termasuk juga biaya-biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor serta adanya pihak konsumen yang telah lunas namun belum dapat surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB.

Diuraikan IPDA Chandra, akhirnya pada Rabu, 28 Mei 2021 sekira jam 12.00 wib PT. Bintang Mulia Jaya Cabang Lahat, tepatnya di Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan laporan yang kami terima penggelapan yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang hasil pembelian sebanyak 9 unit motor merek Honda kepada PT. Bintang Mulia Jaya cabang Lahat,” terangnya.

Masih kata IPDA Chandra, akibat dari kejadian tersebut, PT. Bintang Mulia Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 219.060.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan korban, sekira jam 13.00 Wib Kamis tanggal 17 Juni 2021 bertempat di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat dalam perkara penggelapan dalam jabatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPDA Chandra.****

Bagikan Berita :

Populer