Pemerintah

Pemdes Makartitama Lahat Secara Gratis Bagikan 335 Galon Air

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sebanyak 335 galon air dibagikan secara gratis oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Makartitama Kecamatan Lahat guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Pembagian 335 galon air itu program PPKM Mikro Desa Makartitama untuk mencuci tangan dalam hal mencegah penularan Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh masyarakatnya,” terang Kepala Desa (Kades) Makrtitama, Dul Rohim. Senin (7/6//2021).

Didampingi Perangkat Desa dan Ketua BPD M Iksan serta Anggotanya, LPM dan Relawan, Kades menambahkan bahwa kegiatan ini didukung Babinsa Koramil Kota Lahat dan Babinkamtimas Kapolsek Kota Lahat.

Kades menguraikan kegiatan pembagian gallon air ini juga sebagai tindaklanjut pelaksanaan program PPKM Mikro beberapa waktu lalu dan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Desa Makartitama. Khususnya, tempat mencuci tangan.

Secara tekhnis untuk pembagianpun alhamdulilah sudah lebih dari 250 galon yang dibagikan dan kalau tidak ada halangan besok selesai sesuai data dari Pemdes dan relawan PPKM Mikro.

“Saya harap kepada masyarakat supaya apa yang sudah dikasih pemerintah dipergunakan sebagaimana kegunaannya dan masyarakat terhindar dari Covid-19 Dengan tetap patuhi Protokol kesehatan yang ada,” beber Kades.

Sementara Supadi salah satu penerima bantuan Galon tempat cuci tangan menyampaikan ucapan terimakasih dengan pemerintah yang sudah memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. ucapnya

Kemudian ditempat yang berbeda, Yanto penerima bantuan juga mengucapkan terimakasih.

Babinsa Koramil Kota Lahat, KOPDA Jono Tri menghimbau masyarakat untuk pergunakan bantuan alat dari pemerintah ini dengan sebaik-baiknya dan mari lawan mata rantai penyebaran covid-19 dengan 5 M.

“Untuk segala bentuk kegiatan yang bersifat mengadakan keramaian selalu kordinasi dengan pemdes, Babinsa dan Babinkamtinas yang ada,” saran Babinsa

Terlebih, lanjut Babinsa, acara organ tunggal jangan malam hari karna sudah ada perdanya di Kabupaten Lahat, bahwa acara orgen tunggal pada malam hari dilarang karna akan menimbulkan kerumunan.****

Bagikan Berita :

Populer