Connect with us

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Lahat, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Polres Lahat Bripka BY. Rabu (2/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Terlihat Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK atas nama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin upacara PTDH oknum anggota Polres Lahat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kep/408/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Informasi dihimpun, SK itu tentang PTDH dari dinas polri terhitung dari tanggal 31 mei 2021 karena yang bersangkutan melanggar pasal 12 ayat ( 1 ) hurup a PP 1 tahun 2003 dan atau pasal 22 ayat ( 1 ) hurup a perkab nomor 14 tahun 2011.

Selain itu, Upacara juga diikuti oleh Wakapolres Lahat Kompol Josy Andrianto Sst MM, seluruh PJU dan Perwira serta Personil Polres Lahat.

Saat menyampaikan amanatnya, Kapolres Lahat menjelaskan bahwasanya upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevakuasi pelaksanaan tugas.

“Memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggita yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang pripesi dan pengamanan Polres Lahat,” sambung Kapolres

Kemudian diambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi polri dengan ketentuan hukum yang ada, tindakan tegas terhadap anggota Polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan narkotika yang telah mencoreng institusi kepolisian.

“Sebagai manusia biasa, dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini, namun menjalankan tugas sebagai pimpinan, maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasijan program presisi Kapolri,” urainya.

Program Presisi dengan pemantapan reformasi internal Polri seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soludaritas internal yg baik, dalam rangka perbaikan kuktur yairu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunakan narkoba.

“Harapan sebagai pimpinan dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tebfah masyarakat, dan kepada seluruh personel mari kita ambil hikmanya dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” tutup Kapolres.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka BY tidak hadir dan di simbolkan dengan fotonya yang dibawa dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa Kejari Lahat, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Fiktif Proyek Langsung Ditahan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

Dua tersangka tersebut, yakni DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lahat serta tersangka AM selaku pihak ketiga menjabat Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).

“Sebelum di tahan, dua tersangka DE dan AM diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto MSi SH MH saat Press Conference didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH di Kantor Kejari Lahat. Senin (14/4/2025).

Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 26 November 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kemudian, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,2 Milyar lebih, tepatnya Rp. 1.266.230.900 yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini.” Tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus menambahkan bahwa kasus ini pada tahun 2023 lalu sebanyak 244 desa ikut dalam proyek pemetaan desa. Namun sampai akhir tahun 2023 pekerjaan pengadaan proyek tersebut tidak selesai sebagaimana SPK.

“Dugaan kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi markup, faktanya tersangka AM memberikan sejumlah uang kepada DE sebesar 50 juta sehingga tersangka AM dan DE hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.

Saat ini, sambungnya, kerugian negara masih dihitung dan penetapan oleh pihak BPKP Sumsel. Tapi Tim penyidik tetap berkomitmen untuk tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini sembari menunggu penghitungan dari pihak BPKP Sumsel.

“Secara teknis kegiatan peta desa ini melanggar Permendagri nomor 45/2016 dan pelanggaran kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa serta semua proyek di 244 desa dikerjakan oleh CV CDI,” urai Kasi Pidsus.

Kajari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui proses proyek tentang kasus ini agar berikan informasi terkait hal-hal yang bisa menambah informasi untuk diberikan ke Kejari Lahat.

Kajari membeberkan tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 (1). (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Gabungan Tim Polsek Pseksu dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar jaringan sabu khususnya di Kecamatan Pseksu.

“Kedua tersangka tersebut yakni RS usia 22 tahun dan SE umur 28 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH MH, Kanit Reskrim AIPDA Herman SH, Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Diterangkan Lispono dari para tersangka yang merupakan warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu ini personil berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu 61 paket kecil dengan berat brutto 9,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip Transparan, sebuah kotak rokok merk Surya, uang tunai sebesar Rp 170.000 serta dua unit Hp masing-masing merk Sambung dan Vivo.

Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Pseksu. Dan, berbekal informasi tersebut, lalu dilakukan Penyelidikan di lapangan dan Tim berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sampai ke telinga anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Mendapat informasi tersebut Tim Walet langsung gerak cepat penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Dijelaskan Lispono, hasil penyelidikan Tim Walet atas perintah Kasatres Narkoba pada 9 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB tersebut membuahkan hasil.

Di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu Tim Walet berhasil menangkap tersangka inisial YE (39) warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, kini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat ditangkap, tersangka YE tak berkutik dan hasil pemeriksaan Tim Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gram,” terang Lispono.

Kemudian diperoleh juga barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas timah bungkus rokok warna emas, 1 potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap serta 1 unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.

“Kasus ini masuk dalam perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu, hingga tersangka YE berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!