Connect with us

Hukum & Kriminal

Hampir 50 Paket Sabu Pengedar Ini Diamankan Tim Walet Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali membuktikan keseriusan memberantas peredaran barang haram jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Pengedar narkoba kali ini berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskoba, AKP Zulfikar SH dan Paur Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka pengedar inisial J (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa tersangka.

Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui selanjutnya pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira jam 18.30 Wib terlihat tersangka J sedang berada di rumah dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka, Tim mendapatkan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan.

“Didalam 1 lembar plastik klip itu terdapat 48 paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 10,40 gram dan 3 plastik klip bening tepatnya didalam lemari pakaian yang ada didalam kamar milik tersangka,” urai AIPTU Lispono.

Hasil intograsi, lanjutnya, di lokasi penangkapan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui tersangka J adalah miliknya yang didapat dari inisial E warga satu desa dengan tersangka J dengan cara dititipkan untuk jual kembali.

“Selanjutnya tersangka J berikut barang bukti yang didapat digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AIPTU Lispono.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Saputra Tahanan Kabur Polres Lahat Kelima Ditangkap Timsus dan 3 Terus Dikejar

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Hari keempat pengejaran 8 tahanan kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat, Tim Khusus (Timsus) gabungan dari Satreskrim Polres Lahat dengan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap kembali 5 orang dari 8 tersebut.

Kepada awak media, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK  menyampaikan bahwa kelima tahanan tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda. Jumat (2/5)

“Kami bekerja cepat dan terus berkoordinasi dengan jajaran untuk mempersempit ruang gerak para buronan. Alhamdulillah, lima dari delapan sudah kami amankan kembali,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, para tahanan yang berhasil ditangkap kembali merupakan 3 kasus narkoba yakni Andre Suwardi (25), Irpan Suryadi (24), Dika Cahyadi. Sedangkan tahanan Jimi Saputra (22) dan Saputra (22) perkara Kriminal Pasal 285 KUHP.

Proses penangkapan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi perlawanan atau pelarian ulang dari para pelaku.

Untuk 3 tahanan yang masih terus dikejar, yaitu 2 tersangka kasus narkoba dan 1 lagi tahanan titipan Polsek Jarai.

“Ketiganya masih dalam pelarian saat ini tengah diburu secara intensif. Kami telah menyebarkan identitas dan foto 3 buronan itu ke berbagai daerah, serta menghimbau masyarakat untuk tidak takut jika melihat orang mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri buronona agar segera melaporkan ke polisi terdekat,” beber Kapolres.

Pihak Polres Lahat juga tengah melakukan penyelidikan internal guna mengetahui secara pasti bagaimana para tahanan bisa melarikan diri dari rutan.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Lahat memperketat pengawasan di rutan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan yang ada.

Penambahan jumlah personel pengamanan dan penggunaan CCTV tambahan juga mulai diterapkan sejak insiden pelarian tersebut terjadi.

“Kami terus berupaya maksimal untuk kejar dan menangkap sisa tiga tahanan yang masih buron, sampai mereka berhasil ditangkap kembali serta tidak ada lagi tempat aman bagi pelarian mereka,” tegas Kapolres.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Cash Back PWI Pusat, Minta PMJ Segera Gelar Perkara

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ)

Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.

Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.

Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.

Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil. Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.

“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.

“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.

Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.

“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.

Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.

Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan. “Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutup Atal Depari.*** (Release PWI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Kapolres Lahat, Kembali Berhasil Menangkap Tahanan Kabur

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK membentuk Tim Khusus (Timsus) guna menangkap kembali tahanan kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat berjumlah 8 tersangka pada dini hari Minggu 27 April 2025 pukul 03.00 Wib. Kini mulai membuahkan hasil.

“Pada Minggu sore 27 April 2025 sekira jam 16.00 Wib Timsus menangkap 3 tersangka dan kemarin petang 28 April 2025 pukul 18.30 meringkus 1 pelaku lagi. Alhasil sudah ada 4 tersangka yang berhasil ditangkap kembali,” jelas Kasie Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasusbsie Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4)

Pada Minggu sore itu Timsus menangkap 3 tersangka di lereng pegunungan milik keluarganya ditempat berbeda, yaitu di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Ketiga tersangka tersandung kasus narkoba yakni Andre Suwardi (25) warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Irpan Suryadi (24) warga Desa Batay Baru Kecamatan Gumay Talang dan Dika Cahyadi (37) warga Desa Suka Marga Kecamatan Merapi Barat.

Sedangkan 1 tersangka tahanan kabur lainnya yang kembali ditangkap oleh Timsus pada Senin petang kemarin sekira pukul 18.30, bernama Jimi Saputra dalam perkara Kriminal Pasal 285 KUHP.

Timsus dibantu Kapolsek Pulau Pinang dan personilnya menangkap Jimi Saputra di area perkebunan Talang Tabuhan Indikat Ilir Kecamatan Gumay Ulu.

Lebih jauh diungkapkan Lispono, sampai saat ini Timsus masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang tahanan lagi yang belum tertangkap. Dan untuk itu, Kapolres Lahat tetap menghimbau kepada masyarakat dan keluarga para tersangka agar memberikan informasi atau menyerahkan langsung tersangka ke Polres Lahat.

“Pesan Pak Kapolres bahwa Polres Lahat lebih serius dalam menangani kasus ini dan terus melakukan pengembangan penyelidikan baik terhadap tersangka yang sudah tertangkap kembali maupun penyelidikan didalam internal personel Polres Lahat,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!