Hukum & Kriminal

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dilimpahkan Pidkor Satreskrim Polres Lahat

Published

on

Release SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat tidak main-main menangani kasus dugaan merugikan keuangan Negara. Terbukti tersangka E (58) Lurah Pasar Bawah Kecamatan Lahat masa jabatan 2016 hingga 2020 dijebloskan ke penjara.

Kepada awak media, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi SIK melalui Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto SH MSi mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan korupsi tersangka E dinyatakan lengkap.

Dijelaskannya, tersangka E tercatat warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat terlibat kasus dugaan korupsi Dana Kelurahan (DK) saat menjabat Lurah dan hari ini Selasa (25/5/2021) resmi diserahkan beserta barang bukti ke pihak Pidsus Kejari Lahat.

“Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap,” sambung IPDA Hendra yang juga mantan Penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel ini.

Diuraikan IPDA Hendra, pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar Rp.184.050.000, lalu merekomendasikan kepada pihak Inspektorat dan DPMDes untuk menghentikan pencairan dana di tahap berikutnya.

“Karena Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Pasar Bawah tersebut berjumlah lebih dari 300 juta dan dicairkan dalam 2 tahap, maka untuk tahap ke dua kita minta dihentikan dulu sementara selama proses hukum perkara tahap satu belum selesai,” beber IPDA Hendra.

Setelah menerima pelimpahan, Kajari Lahat Fitrah SH MH diampingi Kasi Pidsus Anjasra Karya SH melalui Kasi Inteligen Faisyal Basni SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.

“Tersangka E disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Faisyal.

Anjasra Karya juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka E selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Tersangka E diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atas perbuatannya,” kata Anjas.

Saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukunya, Sarmin, tersangka E tampak menggunakan celana jeans dan rumpi orenge masuk ke dalam mobil dengan linangan airmata penyesalannya.

Sebagai informasi, bahwa tersangka E ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak Rp.184.050.000 rupiah dari pagu anggaran yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah di pasar bawah sebesar Rp. 185.000.000 rupiah saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.

Menurut pengakuan tersangka E, Dana Kelurahan yang diduga ditilepnya tersebut digunakan seratus juta untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah Bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.****

Bagikan Berita :

Populer