TNI & Polri

Larangan Pemblokiran Jalan Negara, Maklumat Kapolda Disampaikan Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Paur Humas IPTU Hidayat dan Baur AIPTU Lispono SH yang disampaikan melalui Akun Facebook Humas Polres Lahat menerangkan himbauan tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara.

Secara resmi, himbauan itu tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Prof DR Eko Indra Heri S MM, tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara, bernomor MAK/02/V/2021 dan tertanggal 24 Mei 2021.

BAHWA BERDASARKAN PERKEMBANGAN SITUASI KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMATERA SELATAN TERUTAMA DENGAN MARAKNYA PEMBLOKIRAN JALAN NEGARA YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM, MAKA KAPOLDA SUMATERA SELATAN MENGELUARKAN MAKLUMAT SEBAGAI BERIKUT :

1. SETIAP ORANG DILARANG DENGAN SENGAJA MENGHANCURKAN, MERUSAK ATAU MEMBUAT TIDAK DAPAT DIPAKAI BANGUNAN UNTUK LALU – LINTAS UMUM ATAU MERINTANGI JALAN UMUM DARAT ATAU AIR ATAU MENGGAGALKAN USAHA UNTUK PENGAMANAN BANGUNAN ATAU JALAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 192 AYAT (1) KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DAPAT DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN.

2. SETIAP ORANG DILARANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN DI DALAM RUANG MANFAAT JALAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 63 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN DAPAT DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 18 (DELAPAN BELAS) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 1.500.000.000,- (SATU MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH).

3. AGAR SETIAP ORANG WAJIB MEMATUHI HUKUM YANG BERLAKU, MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM, MENGHORMATI HAK DAN KEBEBASAN ORANG LAIN SERTA TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM SEPERTI :
A. PENUTUPAN / PEMBLOKIRAN JALAN DENGAN MENGGUNAKAN BATU, POHON, BAN BEKAS DAN BENDA-BENDA LAIN.
B. PERBUATAN YANG MENYEBABKAN BANGUNAN UNTUK LALU – LINTAS HANCUR SEHINGGA TIDAK BISA DIPAKAI.
C. PERBUATAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA BAGI KEAMANAN LALU – LINTAS.
D. PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN NEGARA.

4. SETIAP ORANG DILARANG MAIN HAKIM SENDIRI DAN DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN SOSIAL AGAR DILAKSANAKAN MELALUI MUSYAWARAH KEKELUARGAAN DENGAN MELIBATKAN TOKOH ADAT, TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA DAN PERANGKAT PEMERINTAH LAINNYA ATAU DISELESAIKAN MELALUI JALUR HUKUM.

5. BAGI MASYARAKAT YANG MELANGGAR KETENTUAN DI ATAS MAKA AKAN DILAKUKAN TINDAKAN KEPOLISIAN YANG DIPERLUKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU.

DEMIKIAN MAKLUMAT INI DIBUAT UNTUK DIPAHAMI DAN DIPATUHI OLEH SEMUA

Bagikan Berita :

Populer