Pemerintah

Apa Itu PPKM Mikro, Simak Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Lahat

Published

on

Release SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kesembuhan 2 warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat yang sempat diberitakan terpapar Covid-19 beberapa hari sebelumnya sudah dinyatakan sembuh.

“Kesembuhan keduanya tak terlepas dari upaya banyak pihak yang terlibat di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM Mikro,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Taufiq Maryansa Putra SKM MM saat ditemui awak media. Sabtu (22/5/2021).

Ditembahkan Taufiq, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 09 Tahun 2021 yang memuat 19 poin penting tentang Peraturan Pemerintah mengenai pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan Posko Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan.

“Hal itu dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, guna menindak lanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” ujarnya.

Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dengan kriteria Zona hijau yang artinya tidak ada temuan kasus positif di satu RT.

“Sedangkan Zona kuning adalah jika terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, sedangkan Zona Merah adalah jika terdapat 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hati terakhir,” urainya.

Diterangkan Taufiq, dalam poin ketiga Instruksi Mendagri tersebut menyebutkan PPKM MIKRO melibatkan koordinasi mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu dan Tokoh Masyarakat.

“Tak hanya itu, dilibatkan juga Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna serta Relawan lainnya,” pungkas Taufiq.***

Bagikan Berita :

Populer