Hukum & Kriminal
YLBH GKI Paparkan Edukasi Hukum Bagi PNS Jadi Debitur Bank dan Leasing
Release SMSI Sumsel –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Palembang siap memberikan edukasi hukum serta mendampingi pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Sumatera Selatan sebelum menjadi debitur (pihak yang berutang) di bank atau leasing (perusahaan pembiayaan).
Tujuannya agar tidak salah langkah selama proses pengajuan hingga pelunasan pinjaman atau kredit, serta terhindar dari jerat kasus, baik perdata maupun pidana.
“Termasuk penjaminan SK PNS untuk meminjam uang di bank, penggadaian sertifikat, pengajuan kredit rumah melalui developer, kredit kendaraan lewat leasing, kami siap bantu. Harapannya agar PNS yang menjadi debitur bisa melek hukum,” ungkap Suwito Winoto SH, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, belum lama ini.
Jangan sampai, sambung Suwito, PNS debitur terbuai karena banyaknya berkas yang ditandatangani tapi ada bahasa hukum yang mereka tidak tahu. “Karena itu, kami siap mendampingi PNS agar tidak salah langkah dalam menentukan sikap untuk pengajuan sebagai debitur, apa pun bentuknya,” ungkapnya.
Menurut Suwito, program itu memang sudah ada dan masih mereka jalani sampai saat ini. Dirinya menambahkan, ke depan pihaknya berencana membantu PNS, baik secara kedinasan maupun pribadi dalam hal paralegal. Besar harapan, PNS tidak salah dalam melakukan pengajuan atau memproses data-data untuk meminjam uang ke bank atau proses administrasi kredit lainnya.
“Untuk itu, kami hadir. Kami siap memberikan penyuluhan, memberikan edukasi dan saran ke depan agar tidak salah langkah dalam pengajuan tersebut. Banyak yang sudah terjadi PNS mengajukan pinjaman atau pengajuan kredit ujung-ujungnya SK yang digadaikan hilang atau tidak jelas. Apalagi sampai tidak ada tanggung jawab dari pihak kreditur,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumatera Selatan itu.
Ditambahkan Suwito, maladministrasi kadang tidak diketahui PNS. Biasanya mereka datang, memberikan tanda tangan tapi tidak membaca apa isi dari klausul pengajuan tersebut. “Banyak yang terjebak. PNS yang menjadi debitur tidak bisa membela diri karena sudah ada tanda tangan di situ. Makanya objek kredit ada yang bisa ditarik, kena penalti. Mereka tidak mengerti. Karena itu, kami akan beri edukasi berupa saran terkait kegunaan dan sanksi agar tidak salah langkah ke depannya,” jelas Suwito.
Suwito mengungkap, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk swasta, baik yang berbadan hukum maupun perseorangan pribadi.
“Kami siap mengawal, memberi sosialisasi dan edukasi hukum. Dalam arti bekerja sama. Bisa buat MoU agar jelas hak dan kewajiban sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami siap membantu mencari keadilan bagi orang yang tidak mengerti hukum,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk program edukasi itu digratiskan. “Kapan pun diminta atau diundang kami siap. Tidak perlu biaya dan kami bantu,” sebutnya sembari berharap agar PNS melek hukum. “Tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin menguntungkan diri sendiri tapi merugikan orang lain,” tandasnya.***
Hukum & Kriminal
Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan
LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.
Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.
Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.
Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.
Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.
Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.
Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.
“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).
Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial
“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)
Hukum & Kriminal
Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).
Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.
“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.
Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.
Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)
Hukum & Kriminal
Akun Tiktok Penyebar Hoax, Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel
PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.
Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.
Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.
Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.
Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).
Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.
“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.
Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.
Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara