Hukum & Kriminal
Kasus Ilegal Logging dan Percobaan Pembunuhan Diserahkan Polres Lahat ke Kejari
Jurnalis SMSI Lahat –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Proses hukum yang ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Lahat, yakni perkara Ilegal Logging atau penebangan kayu hutan tanpa izin pejabat berwenang serta kasus percobaan pembunuhan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH di ruang kerjanya. Senin (26/4/2021).
“Dua kasus yang kami proses telah kami serahkan tanggung jawab atau masuk tahap 2 ke Kejari, yakni tersangka R warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan kasus ilegal loging dan I warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat perkara percobaan pembunuhan. Berikut barang bukti keduanya,” tambah IPDA Chandra.
Diuraikannya, penjelasan kasus Ilegal Logging itu sehubungan dengan Perkara tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau mengangkut.
Lalu, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama SKSHH dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tampa izin pejabat yang berwenang
Sebagaimana dimaksud primer pasal 82 ayat (1) huruf c, subsider pasal 83 ayat (1) huruf b, lebih subsider pasal 84 ayat (1) UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan Jo Pasal 37 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kejadian tersebut berawal dari info masyarakat sehubungan adanya kegiatan Ilegal Loging di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung pada akhir bulan Januari 2021 lalu,” beber IPDA Chandra.
Selanjutnya, Penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti bersama Polsek Kota Agung dan Pihak kehutanan KPH V semendo.
Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh Kejari Lahat berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021, tanggal 12 April 2021.
Selain tersangka R juga barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit mesin Chain Saw dan Kayu yang berhasil ditebang oleh pelaku kepada Kejari Lahat oleh penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat.
Atas kejadian ini, IPDA Chandra menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada pihaknya jika terdapat perambahan hutan agar sumber oksigen terus lestari dan bisa dinikmati anak cucu.
“Sedangkan tersangka I perkara percobaan pembunuhan dan atau Pengancaman terhadap keponakannya sendiri sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP jo pasal 53 dan atau 335 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti berupa sebilah parang juga kami serahkan ke Kejari Lahat,” pungkas IPDA Chandra.***