Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Ilegal Logging dan Percobaan Pembunuhan Diserahkan Polres Lahat ke Kejari

Published

on

Jurnalis SMSI Lahat –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Proses hukum yang ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Lahat, yakni perkara Ilegal Logging atau penebangan kayu hutan tanpa izin pejabat berwenang serta kasus percobaan pembunuhan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH di ruang kerjanya. Senin (26/4/2021).

“Dua kasus yang kami proses telah kami serahkan tanggung jawab atau masuk tahap 2 ke Kejari, yakni tersangka R warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan kasus ilegal loging dan I warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat perkara percobaan pembunuhan. Berikut barang bukti keduanya,” tambah IPDA Chandra.

Diuraikannya, penjelasan kasus Ilegal Logging itu sehubungan dengan Perkara tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau mengangkut.

Lalu, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama SKSHH dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tampa izin pejabat yang berwenang

Sebagaimana dimaksud primer pasal 82 ayat (1) huruf c, subsider pasal 83 ayat (1) huruf b, lebih subsider pasal 84 ayat (1) UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan Jo Pasal 37 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kejadian tersebut berawal dari info masyarakat sehubungan adanya kegiatan Ilegal Loging di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung pada akhir bulan Januari 2021 lalu,” beber IPDA Chandra.

Selanjutnya, Penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti bersama Polsek Kota Agung dan Pihak kehutanan KPH V semendo.

Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh Kejari Lahat berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021, tanggal 12 April 2021.

Selain tersangka R juga barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit mesin Chain Saw dan Kayu yang berhasil ditebang oleh pelaku kepada Kejari Lahat oleh penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat.

Atas kejadian ini, IPDA Chandra menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada pihaknya jika terdapat perambahan hutan agar sumber oksigen terus lestari dan bisa dinikmati anak cucu.

“Sedangkan tersangka I perkara percobaan pembunuhan dan atau Pengancaman terhadap keponakannya sendiri sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP jo pasal 53 dan atau 335 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti berupa sebilah parang juga kami serahkan ke Kejari Lahat,” pungkas IPDA Chandra.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!