Pemerintah
BPD Sindang Panjang Minta Pemkab Lahat Perjelas Legalitas Perangkat Desa
Jurnalis Herlan Nudin –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Terkait kejelasan Perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI yang sah secara hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat minta kejelasan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Permintaan kejelasan tersebut terbukti penerlusuran media ini, Senin (26/4/2021) sebanyak 7 Anggota BPD Sindang Panjang menyambangi kantor Inspektorat Lahat dan kantor Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMDes) Lahat.
Wakil Ketua BPD Sindang Panjang, Harmoko mengaku kedatangan pihaknya ke 2 kantor instansi Pemkab Lahat itu untuk mempertanyakan legalitas Perangkat Desa Sindang Panjang.
“Karna Pemerintahan Desa kami hinga saat ini masih belum ada kejelasan dengan BPD. Untuk itu kami meminta selain dua instansi yang kami datangi ini seperti Camat dan Pj kades segera memperjelas Perangkat Desa mana yang sah secara hukum,” terangnya.
Diungkapkannya, permasalahan antara Pj Kades dengan Perangkat Desa yang lama sudah ada titik temunya. Apalagi sebentar lagi kegiatan desa akan padat.
“Jadi siapa yang menjadi mitra BPD dalam menjalankan roda pemerintahan. Apakah Perangkat Desa lama atau baru. Tolong secepatnya diperjelas,” tegas Hrmoko mewakili 6 Anggota BPD lainnya.
Sayangnya, kedatangan Ketua BPD Sindang Panjang Herlika yang diwakili suaminya, Wakil Ketua Harmoko, Sekretaris Nurhayati, Anggota Dores Irlansyah, Mila Ismili, Selpi Nita dan Adi Patra belum mendapatkan jawaban penjelasan Perangkat Desa tersebut dari Pemkab Lahat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Camat Tanjung Sakti PUMI belum bisa dikonfirmasi terkait permaslahan tersebut.***