Hukum & Kriminal
Polres Lahat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Aset PT. PPSM
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Merapi Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Merapi Barat, AKP Samsuardi kepada media ini melalui Paur Humas Iptu Hidayat dan Aiptu Lispono SH. Kamis (8/4/2021).
Pengungkapan kasus tersebut, tambah Aiptu Lispono, Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan tersangka pencurian A (20) pekerjaan sopir warga Desa Payo Kecamatan Merapi Barat. Sedangkan identitas penadah sudah dikantongi dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“Tersangka A berhasil diamankan pada Rabu 7 April 2021 sekira pukul 23.00 wib sesuai dengan laporan korban yang telah kehilangan 2 unit radio merk icome di areal tambang wilayah kerja PT Prima Perkasa Sukses Makmur atau PPSM di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat,” urai Aiptu Lispono.
Setelah diamankan, lanjutnya, tersangka A mengakui telah mengambil 2 unit radio merk icome milik PT PPSM yang kemudian menjual radio tersebut kepada terduga penadah yang berstatus DPO.
“Kemungkinan besar terduga penadah mengetahui tersangka A ditangkap, lalu yang bersangkutan melarikan diri. Namun, anggota Polsek Merapi Barat melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap kediaman terduga penadah,” terangnya.
Hasil pengeledahan di kediaman terduga penadah, Anggota Polsek Merapi Barat menemukan barang bukti 2 unit radio icome milik PT PPSM yang langsung disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan tersangka pencurian itu, beber Aiptu Lispono, berdasarkan laporan korban, yakni PT PPSM pada Selasa 30 Maret 2021 Sekira jam 18.30 Wib telah terjadi pencurian Radio Jenis icome di Mobil Hino 500 DT Nomor 31 dan di Mobil Hino 500 DT Nomor 33.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor ketika melihat Grup WhatsApp dari pormen bernama Agus mengatakan bahwa Radio icome telah hilang 2 unit di Mobil Hino DT Nomor 31 dan Mobil Hino DT Nomor 33 dengan kabel dirusak dengan dipotong.
“Kemudian Pelapor keesokan harinya mendatangi kantor PT. CRM karena unit sudah oprasi lagi. Akibat kejadian tersebut Karban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan ke Polsek Merapi Barat,” pungkas Aiptu Lispono.***