TNI & Polri
Simak Perkembangan Kasus Kebakaran Eks Cafe Pesona Bintang Lahat
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Polres Lahat merelease perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan penimbunan BBM Ilegal dan atau karena Lalainya sehingga menyebabkan Kebakaran.
“Kasus tersebut saat ini dihentikan proses penyidikannya oleh Satreskrim Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK dan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Rabu (7/4/2021).
Ditambahkan Aiptu Lispono, perkara tersebut selama penanganan diproses oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, karena berkaitan dengan Undang-Undang Khusus atau dikenal dengan Lex Spesialist.
“Perlu diketahui, peristiwa itu bermula dari kebakaran yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 wib bertempat di eks bangunan Cafe Pesona Bintang Desa ota Raya Kecamatan Lahat,” jelasnya.
Sesaat setelah kejadian tersebut, Polres Lahat menurunkun Tim Investigasi dengan berkoordinasi Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus serta Tim Labfor Polda sumsel untuk melaksanakan langkah-langkah berupa olah TKP.
“Hal itu dilakukan untuk mengungkap penyebab timbulnya kebakaran di lokasi tersebut serta menginventarisir saksi saksi dan barang bukti yang ada di TKP,” ujarnya.
Hasil olah TKP, beberapa barang bukti dibawa Tim Labfor untuk dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik dengan hasil penyebab kebakaran adalah tersulutnya uap air atau cairan BBM.
“Tersulutnya cairan BBM oleh spark atau bunga api panas dari hubung longgar tusuk kontak genset sebagai sumber listrik sejenis pompa air yang digunakan untuk mengalirkan bbm tersebut menggunakan selang daro drum diruangan VIP nomor 3 ke drum di ruang VIP nomor 2,” urai Aiptu Lispono.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik tempat tersebut perkara tersebut digelarkan dan telah ditingkatkan ke penyidikan serta SPDP sudah dikirim ke Kejari Lahat pada tanggal 21 Agustus 2020.
“Pasal yang disangkakan terkait kejadian tersebut Pasal 53 huruf c UU RI NO.22/2001 tetang MIGAS dan atau pasal 188 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” lanjutnya.
Diungkapkan Aiptu Lispono, kejadian kebakaran tersebut terdapat korban yang Meninggal Dunia sehari setelah kejadian di RSUD Lahat, yakni DN (34) wiraswasta, warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter (Visum et Repertum), korban mengalami luka bakar kurang lebih 90 % ditubuhnya dan dinyatakan meninggal oleh dokter pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 pukul 11.50 wib dan dikuatkan oleh Surat keterangan kematian oleh Sekretarus Desa Tanjung Payang.
Kemudian, hasil pemeriksan dan keterangan saksi saksi serta barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik serta telah dilakukan gelar perkara kasus kebakaran tersebut disimpulkan bahwa tersangkanya atas nama DN.
“Namun, dikarenakan tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia maka penyidik melakukan gelar perkara kembali sehingga disimpulkan bahwa perkara tersebut dihentikan (SP3) sebagaimana pasal 77 KUHP,” pungkas Aiptu Lispono.***