Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Bawah Umur, Kakek Ini Diciduk Tim Tiger Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satreskrim Polres Lahat menerjunkan Tim Tiger berhasil ungkap kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU 35 tahun 2014 ttng perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 ayat (3).

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK dan Kanit Pidum Ipda Buddi Agus SE melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Rabu (7/4/2021).

Tersangka, sambung Aiptu Lispono, inisial S (77) warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur berhasil diamankan Tim Tiger dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Senin, 5 April 2021sekira jam 20.00 Wib di rumahnya.

“Usai ditangkap tersangkapun diamankan lalu dibawa ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Diuraikan Aiptu Lispono, sebelum penangkapan tersebut ibu korban R (46) warga yang sama dengan tersangka memberikan laporan secara resmi dan membeberkan kronologi kejadian pada Sabtu, 3 April 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

“Saat itu telah terjadi persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sekitar 15 tahun yang di lakukan tesangka selaku bapak tiri korban lalu dilihat oleh saksi R dan selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban,” lanjutnya.

Kemudian, terangnya, korban ditanyai oleh ibu kandungnya perihal kejadian tersebut dan membenarkan kejadian itu serta korban mengaku sudah sering melakukannya dengan tersangka pada saat ibu korban tidak ada dirumah.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ibu korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer