Connect with us

Hukum & Kriminal

Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat

Published

on

[tps_header][/tps_header]

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan SatSabhara, SatLantas, SatReskrim dan beberapa Satuan lainnya berhasil amankan kompolotan bandar narkotika Keluarahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.

Hal itu terungkap saat Press Conference yang digelar di Mapolres Lahat oleh Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskoba AKP Zulfikar didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Angga serta Kasubbag Humas Iptu Hidayat. Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan AKP Zulfikar, saat Operasi Penangkapan yang dihelat pada Selasa 6 April 2021 itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba. Yakni WO alias Ndik (43) warga Kelurahan Lahat Tengah, JS (23) warga Desa Selawi, MG (39) serumah dengan WO.

Selain itu, JL (35) warga Desa Muara Siban, NO (31) warga Kelurahan Lahat Tengah, YL alias Ulik (42) warga Kelurahan Lahat Tengah, MR (18) warga Kelurahan Pasar Baru, KA (22) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Serta RP alias Limpung (28) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang yang kesemuanya diduga merupakan jaringan besar Pengedar sekaligus Bandar yang beroperasi Kabupaten Lahat.

“Saat diamankan terduga pelaku JS sedang berada di pinggir sumur dan melemparkan sebuah dompet plastic warna biru yang di dalamnya terdapatdua paket besar sabu ke dalam sumur,” jelas AKP Zulfikar.

Kemudian petugas juga melihat JL melemparkan dompet warna biru ke luar pagar. Setelah diperiksa petugas dan disaksikan JL, dompet itu juga berisi 15 paket kecil sabu siap edar.

Lantas petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah WO alias Ndik alias Bolang sebelum mengamankan, RE, WO, JL, MR, KA dan RP sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Di sekitar pondok petugas menemukan sebuah kaleng permen yang berisikan 7 paket kecil sabu, satu set alat hisap, sebuah kotak plastic hitam yang di dalamnya ada 1 paket kecil sabu dan sebatang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu.

“Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa kamar atas rumah WO alias Ndik alias Bolang. Dalam kamar itu petugas juga menemukan terduga pelaku atas nama NO. Setelah diperiksa, ditemukan satu setat alat hisap sabu dan kaca pirek yang di dalamnya terdapat Kristal diduga sabu,” terangnya.

Hebatnya lagi, dikatakan AKP Zulfikar, dalam jaringan pengedar Narkoba ini terdapat komplotan keluarga sepasang suami isteri, yakni WO dan MG yang kesemuanya warga Kelurahan Lahat Tengah dan juga JS warga Desa Selawi. Semua pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas di rumah WO.

“Ketiga orang ini merupakan kelompok jaringan keluarga yang diduga menjadi Bandar dari para terduga lainnya. Dari ketiganya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,2 gram, 2 paket sedang sabu seberat 14,2 gram. Lalu dua bal plastic klip bening, sebuah dompet besar warna hitam dan sebuah dompet plastic kecil warna hijau”, urai Kasat.

Untuk terduga pelaku atas nama JL dan MR, ditambahkan Zulfikar, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu seberat 4 gram dan 2 lembar plastic klip bening. Berikuatnya RE dengan BB 7 paket sabu dengan berat bruto 2.06 gram, NO dengan BB 1 set alat hidap sabu, sebatang pirek, selembar plastic klip bening yang dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu dan sebuah HP.

“Selanjutnya juga diamankan YL alias Ulek, KA, dan RP alias Lipung yang juga residivis. Dari ketiganya diamankan BB berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,1 gram, 1 set alat hisap sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya ada serbuk Kristal diduga sabu”, terang dia.

Dikatakan Zulfikar, para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu Miliyar, paling banyak sepuluh Miliyar. Junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliyar rupiah.

“Dengan terungkapnya jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dengan total seberat 71,83 gram ini, kita sudah menyelamatkan sedikitnya 7.183 jiwa masyarakat Kabupaten Lahat dari pengaruh barang haram tersebut”, kata dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat supaya tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan apapun kepada Polres Lahat, terutama masalah Narkoba. Menurut Zulfikar, pihaknya siap membantu dan melaksanakan tugas selama 24 jam untuk menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

“Dalam pengungkapan yang direlease hari ini, kita berterima kasih pada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam memberikan semua informasi terkait aktivitas dan juga gerak-gerik para terduga pelaku. Sehingga kita dapat mengatur strategi penggerebegan dan penangkapan dengan sempurna,” pungkas AKP Zulfikar.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa Kejari Lahat, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Fiktif Proyek Langsung Ditahan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

Dua tersangka tersebut, yakni DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lahat serta tersangka AM selaku pihak ketiga menjabat Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).

“Sebelum di tahan, dua tersangka DE dan AM diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto MSi SH MH saat Press Conference didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH di Kantor Kejari Lahat. Senin (14/4/2025).

Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 26 November 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kemudian, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,2 Milyar lebih, tepatnya Rp. 1.266.230.900 yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini.” Tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus menambahkan bahwa kasus ini pada tahun 2023 lalu sebanyak 244 desa ikut dalam proyek pemetaan desa. Namun sampai akhir tahun 2023 pekerjaan pengadaan proyek tersebut tidak selesai sebagaimana SPK.

“Dugaan kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi markup, faktanya tersangka AM memberikan sejumlah uang kepada DE sebesar 50 juta sehingga tersangka AM dan DE hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.

Saat ini, sambungnya, kerugian negara masih dihitung dan penetapan oleh pihak BPKP Sumsel. Tapi Tim penyidik tetap berkomitmen untuk tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini sembari menunggu penghitungan dari pihak BPKP Sumsel.

“Secara teknis kegiatan peta desa ini melanggar Permendagri nomor 45/2016 dan pelanggaran kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa serta semua proyek di 244 desa dikerjakan oleh CV CDI,” urai Kasi Pidsus.

Kajari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui proses proyek tentang kasus ini agar berikan informasi terkait hal-hal yang bisa menambah informasi untuk diberikan ke Kejari Lahat.

Kajari membeberkan tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 (1). (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Gabungan Tim Polsek Pseksu dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar jaringan sabu khususnya di Kecamatan Pseksu.

“Kedua tersangka tersebut yakni RS usia 22 tahun dan SE umur 28 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH MH, Kanit Reskrim AIPDA Herman SH, Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Diterangkan Lispono dari para tersangka yang merupakan warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu ini personil berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu 61 paket kecil dengan berat brutto 9,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip Transparan, sebuah kotak rokok merk Surya, uang tunai sebesar Rp 170.000 serta dua unit Hp masing-masing merk Sambung dan Vivo.

Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Pseksu. Dan, berbekal informasi tersebut, lalu dilakukan Penyelidikan di lapangan dan Tim berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sampai ke telinga anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Mendapat informasi tersebut Tim Walet langsung gerak cepat penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Dijelaskan Lispono, hasil penyelidikan Tim Walet atas perintah Kasatres Narkoba pada 9 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB tersebut membuahkan hasil.

Di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu Tim Walet berhasil menangkap tersangka inisial YE (39) warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, kini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat ditangkap, tersangka YE tak berkutik dan hasil pemeriksaan Tim Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gram,” terang Lispono.

Kemudian diperoleh juga barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas timah bungkus rokok warna emas, 1 potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap serta 1 unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.

“Kasus ini masuk dalam perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu, hingga tersangka YE berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!