Hukum & Kriminal

Tim Tiger Polres Lahat Berhasil Ringkus Pencuri Truk Batubara

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Kasus pencurian yang berhasil diungkap kali ini tersangkanya buron hampir empat tahun,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK dan Kanit Pidum Ipda Buddi Agus SE melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Sabtu (3/4/2021).

Sebab, tambah Aiptu Lispono, pencurian disertai pemberatan ini terjadi pada Senin 7 Agustus 2017 sekira jam 01.00 Wib di perlintasan rel Keteta Api, tepatnya di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat.

Diterangkannya, saat itu pelaku menyetop mobil hendak mengantar batu bara menuju PT. Perusda dan ketika di lokasi kejadian tersebut korban di setop oleh 6 orang laki-laki selanjutnya pelaku meninju korban di mata kiri.

Kemudian pelaku membawa pergi satu unit mobil truck Hino Dutro Warna hijau BG 8504 EF dengan nomor mesin: W04DTRJ-48184 yang di kendarai korban tersebut.

Atas kejadian itu korban, Ngatiman (41) warga Talang Kabu Kecamatan Lahat langsung menuju Polres Lahat untuk melaporan kejadian guna ditindak lanjuti .

Alhasil, setelah dinyatakan buron tersangka R (40) warga Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi berhasil ditangkap pada Kamis 1 April 2021 sekira pukul 22.00 Wib oleh Tim Tiger di Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

“Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Lahat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer