Hukum & Kriminal
Pencuri Isi Asrama Berhasil Ditangkap Tim Tiger Polres Lahat
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan atau penadahan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana berhasil diungkap Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.
“Lokasi pencurian itu berlokasi di kamar asrama MAN 1 Lahat,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK dan Kanit Pidum Ipda Buddi Agus SE melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Sabtu (3/4/2021).
Pencurian diketahui, jelas Aiptu Lispono, pada Senin 15 Maret 2021 Sekira jam 04.00 Wib saat korban terbangun telah didapati bahwasanya telah hilang HP sebanyak 7 buah, yakni merek REDMI 9, VIVO Y12 S, OPPO A3S, SAMSUNG J2 CORE, VIVO Y12, SAMSUNG J1 PRO dan SAMSUNG.
“Sultan dan kawan-kawan tersadar hilangnya HP dilakukan oleh pelaku pencurian, sebab pintu ruangan kamar tidak terkunci saat mereka tertidur dan dengan leluasa pelaku maling HP di kamar,” sambungnya.
Atas peristiwa itu para korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dasar laporan korban, Kasat Reskrim menerjunkan Tim Tiger untuk mengungkap kasus pencurian itu yang akhirnya pada Jumat 2 April 2021 sekira jam 00.15 wib pelaku N (25) berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Rindu Ati Kecamatan Gumay Ulu,” urai Aiptu Lispono.
Hasil pengeledahan, lanjutnya, Tim Tiger mendapatkan barang bukti berupa 1 buah HP merk REDMI 9 warna hijau dengan IMEI 1: 861165048491061 IMEI 2: 861165048491079.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah gelandang ke Mapolres Lahat untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Aiptu Lispono.***