Connect with us

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Narkoba Seberat 365,1 Gram Dari Dua Pengedar Ini

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat dalam memberantas peredaran jaringan narkotika di Bumi Seganti Setungguan kembali dibuktikan

“Kali ini dua tersangka pengedar genja dengan barang bukti sebanyak 365,1 gram berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH dan Paur Humas, Iptu Hidayat melalui Aiptu Lispono SH kepada media ini. Jumat (26/3/2021).

Dijelaskan Aiptu Lispono, tersangka pengedar A (22) warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu diciduk Tim Walet di rumahnya pada 22 Maret 2021 sekira jam 01.30 Wib dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 33,8 gram.

Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 paket sedang daun kering yang terbungkus kalender diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 70 gram dan 1 buah kotak plastik yang berwarna hijau yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis Ganja seberat bruto 50 gram.

“Satu buah kotak plastik berisi Ganja 50 gram itu ditemukan Tim di lantai dibawah kasur kamar tidur tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas polisi adalah miliknya,” sambung Aiptu Lispono.

Sementara, lanjutnya, dihari yang sama pukul 03.00 Wib tersangka N (28) juga warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu, Tim kembali berhasil menemukan barang bukti ganja di rumah N.

“Ketika pengeledahan di rumah tersangka N ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 180 gram dan 1 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 27,4 gram,” beber Aiptu Lispono.

Tak hanya itu, urainya, dari rumah tersangka N Tim kembali menemukan 1 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 3,9 gram serta 1 buah kotak Receiver K-Vision C 2000 dan 1 unit Timbangan yang ditemukan Tim di dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi rumah miliknya dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan Tim adalah miliknya.

“Selanjutnya dua tersangka pengedar dan total barang bukti ganja seberat 365,1 gram yang didapat dibawa ke Mapolres Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!