Hukum & Kriminal
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Terus Diproses Polres Lahat
Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Resor Lahat terus memproses kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan oknum Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang.
“Penanganan perkara dugaa ijazah palsu itu terus diproses penyidikan oleh pihak penyidik Pidsus Polres Lahat,” jelas Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH di ruang kerjanya. Kamis (18/3/2021)
Ditambahkan Ipda Chandra, berkas prosesnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lahat. Dan sekarang, dalam pemenuhan P19 oleh penyidik untuk menjadi syarat formil dan syarat materil berkas perkara.
“Perlu diketahui, memang informasi ini dari masyarakat Desa Sugiwaras pada akhir tahun 2019 dan telah ditindak lanjuti oleh Polres lahat hampir 1 tahun lebih,” ujarnya.
Sebab, lanjut Chandra, penangan perkara dugaan pemalsuan tidak semudah mebalikkan tangan, harus melalui kaajian dan pengumpulan barang bukti apalagi asli surat yang diduga palsu.
Hingga saat ini, pihaknya terus berkomitmen dalam hal penangan perkara yang cepat, transparant dan akuntabel serta Presisi sebagaimana yang saat ini didengung-dengungkan Kapolri.
“Banyak hambatan yg kita hadapi dalam tangani perkara ini mulai dari saksi-saksi yang berada di luar kota, seperti di Kota Lubuk Linggau dan saksi-saksi yang berumur serta sakit sehingga memakan waktu dalam proses. Dan pengumpulan barang bukti berupa dokumen yang rumit.
“Untuk pihak masyarakat Desa Sugiwaras, selalu kita berikan informasi yang akurat dan akuntabel. Jika perlu informasi terkait prosesnya silahkan, untuk datang ke kantor kami dan kami dengan tangan terbuka. Dan, Dalam waktu dekat, setelah pemenuhan petunjuk JPU, berkas segera kami kirim,” pungkas Ipda Chandra.***