Hukum & Kriminal
Kapolres Lahat Tegas, “Tidak Sesuai Profesi, Membawa Sajam Dipidana”
Reporter Semaun Gaharu – Red Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepada media ini, rekaman video Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK yang dikirim Baur Humas, Aiptu Lispono SH terungkap larangan membawa Senjata Tajam (Sajam). Kamis (24/2/2021).
Kapolres Lahat menghimbau kepada masyarakat khsusunya di Bumi Seganti Setungguan bahwa membawa Sajam adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang darurat tahun 1951.
“Diatur dalam Undang-Undang tersebut membawa sajam dipidana dengan 10 tahun penjara,” tegas Kapolres di ruang kerjanya.
Kapolres yang terkenal baik dan dekat dengan wartawan ini mengharapkan kepada masyarakat supaya bersama sama menghindari atau tidak membawa sajam yang bukan peruntukannya atau tidak sesuai dengan profesinya
“Dan apabila masyarakat mendapatkan masalah marilah kita selesaikan secara kekeluargaan atau melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara hukum,” pungkas Kapolres.***