Regional

Komisioner KPUD OKU Selatan Potong Dana Publikasi Media

Published

on

SMSI Sumsel –

OKU Selatan SUMSEL, MLCI – Pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Penetapan hasil pemilihan Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Selatan pada Kamis 18 Februari 2020 di Gedung kesenian.

Ternyata menyisakan, polemik bagi kalangan awak media yang meliput kegiatan dilapangan dan yang merilis kegiatan tersebut. Pasalnya, setelah kegiatan berlangsung para awak media mendapatkan uang publikasi.

Namun kenyataannya, para awak media yang hadir dan meliput kegiatan tidak semua menerima dana publikasi yang diberikan kepada para pewarta tersebut. Sehingga, menimbulkan sedikit persoalan bagi para pewarta.

Agus Salim, perwakilan dari salah satu media yang mengambil dana publikasi kepada Bendahara KPUD OKU Selatan sebesar Rp 5 juta sebagai dana publikasi bagi para awak media.

“Namun dana sebesar Lima Juta tersebut hanya diterima Empat Juta Rupiah, satu Jutanya di berikan kepada salah satu Komisioner KPU sebagai uang Rokok dan uang pergaulan, ” ungkap Agus.

Ketika dikonfirmasi melalui Bendara KPU saat dihubungi melalaui whatsApp di nomor miliknya menyampaikan, memang benar Agus Salim perwakilan dari awak media telah mengambil uang Publik kasi untuk para media sebagai uang liputan.

“Uang yang dikeluarkan untuk para media itu, sebesar Sepuluh Juta Rupiah. Lima jutanya untuk pembayaran uang Advetorial (Adv), bagi Dua Media yang telah memasukan kontrak kerja sebelumnya dan Lima Jutanya lagi untuk para awak media lainya sebagai uang liputan, diberikan kepada Agus sebagai perwakilan”, Jelasnya. Senin (22-02-2021).

Terpisah Sarnubi, salah satu Komisioner KPU saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp miliknya menyampaikan benar uang tersebut di berikan kepada Agus Salim, sebesar Empat juta Rupiah.

Satu Jutanya, sebagai uang Rokok. Karena sudah lama kenal, katakan lah sebagai bentuk pergaulan.

“Untuk kegiatan kedepan, bagi awak media yang belum mendapatkan dana Publikasi tersebut, akan kita Prioritaskan. Namun memang tidak ada media yang menayangkan pemberitaan Advetorial (Adv) melainkan pemberitaan biasa, kecuali bagi Dua Media yang telah memasukan penawaran kontrak kerja sama sebelumnya”, tegasnya.(**)

Bagikan Berita :

Populer