Pemerintah
Rumah Ibadah dan Fasum di Lahat Tidak Akan Dipunggut Pajak
Meiky Pagua –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021) mengklarifikasi kekeliruan informasi terkait pajak.
“Saya pastikan bahwa Rumah Ibadah, Sekolah dan Fasilitas Umum atau Fasum di Kabupaten Lahat tidak dipunggut pajak oleh Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini pihak kami,” terang Subranudin yang akrab disapa Subran.
Jelas, tambahnya, ada kekeliruan dalam pemberitaan yang menyampaikan informasi bahwa ada salah satu masjid di Kelurahan Talang Jawa Selatan dipunggut pajak oleh Bapenda Lahat.
“Perlu saya luruskan, saat awal pendataan yang dilakukan oleh PT. Citra CO pada tahun 2020 lalu yang dibantu oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, mereka melakukan pendataan Warga RT 004 dan RW 002 Kelurahan Talang Jawa Selatan,” ungkapnya.
Lalu, lanjut Subran, hasil dari pendataan tersebut diserahkan ke Bapenda Lahat untuk dibukukan secara administrasi. Selanjutnya, diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sesuai dengan data yang diberikan PT. Citra CO selaku pihak ketiga dan pastinya diketahui RT dan RW Setempat.
Kemudian, urai Subran, pihaknya memberikan waktu tiga bulan untuk menyangga dengan surat sanggahan, bila ada Rumah ibadah, Sekolah dan Fasum lainnya yang termasuk atau tercecer dalam pencatatan yang dilakukan.
“Akuni jeme muslim, kalu pacak nak nyumbang bukan nak disumbang apalagi dengan sengaja memungut,” jelas Subran dengan logat kental daerah Lahat sembari mempersilahkan minum ke awak media.
Kekeliruan informasi yang sempat ditayangkan pemberitaan oleh media online, diakui Subran untuk menjadi pembelajaran kedepannya.
“Saya pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas adanya kekeliruan ini dan kepada tuhan saya mohon ampun, serta kami Atas nama Bapenda Lahat tidak akan menyalahkan dan mencari pembenaran akan tetapi sebagai pengingat bahwa manusia tak luput dari salah,” pungkas Subran.***