TNI & Polri
Intruksi Presiden RI, Polres Lahat Siapkan Tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19
Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK secara langsung pimpin Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19 di halaman Mapolres. Kamis (11/2/2021).
Terlihat hadir dalam Apel tersebut, Wakapolres Kompol Jossy Andrianto SSt MM, Para PJU Polres Lahat, Kasat PolPP Pemkab Lahat, Pasi Ops Kodim 0405/Lahat, Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Para Perwira Polres Lahat serta pasukan Apel.
Tampak dalam Pasukan Apel itu Bhabinkamtibmas Polres dan Polsek Jajaran Polres Lahat, satu Pleton pasukan Kodim 0405/Lahat, Pleton Dalmas Polres Lahat, Pleton Pol PP serta Pleton tenaga medis dari Dinkes Lahat.
Saat membacakan amanat Kapolda Sumsel, Kapolres menjelaskan terselengaranya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden RI pada rapat koordinasi terkait vaksin yang dipimpin presiden RI bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Rapat itu tentang percepatan program vaksinasi Covid-19 dan implementasi dari program pioritas kapolri dalam mendukung penanganan covid 19 di Indonesia.
“Kita ketahui bersama bahwa perkembangan Covid-19 di Provinsi Sumsel per tanggal 8 Februari yakni positif 14.724 orang, meninggal dunia 716 orang dan sembuh 12.345 orang, dengan hal tersebut polda sumsel menyikapi dinamika tersebut saat ini polda melaksanakan program kapolri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.
Adapun, lanjut Kapolres, target vaksinasi publik yakni kepada wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, aparat keamanan, pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, toga, transportasi dan atlit dengan menggunakan metode pelaksanaan vaksinasi kepada publik yakni berbasis faskes, institusi, massal stasioner dan massal bergerak.
“Polda sumsel telah berkomitmen dalam mendukung program pemerintah pusat dan dan daerah sekaligus mempersiapkan petugas caksinator dan trace di seluruh jajaran polda sumsel, sebagaimana tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2021 tanggal 25 januari,” sambungnya.
Perda nomor 1 tahun 2021 itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan polsa sebagai pengemban fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas dan tanggung jawab penuh dalam mengamankan dan mengawal setiap tahapan pelaksanaan vaksinasi sehingga dapat terlaksana dengan aman dan lancar.
“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak di tingkat bawah di haruskan mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta mendatakan bagian masyarakat yang akan mendapatkan vaksinator covid-19 dari pemerintah,” pungkas Kapolres.***