Hukum & Kriminal
Komplotan Penodong Diatas Jembatan Ampera Kena Timah Panas
SMSI Sumsel –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Akhirnya komplotan penodong yang berjumlah 4 orang beraksi di atas Jembatan Ampera berhasil diringkus Tim Tekab 134 dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes palembang
Informasi dihimpun, dalam hitungan jam usai kejadian, 4 pelaku itu berhasil dibekuk Tim pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing. Kemarin Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.
Keempat pelaku penodongan ini yakni Dedek (20) warga Lemabang, Aldi (23) warga Rusun Kelurahan 24 Ilir, Dika (24) warga Talang Buruk Sukarami dan Imam (25).
Dua dari 4 pelaku tersebut terpaksa dio Dor dengan dihadiahi timah panas oleh petugas, lantaran tembakan peringatan dari petugas tidak dihiraukan, ditambah lagi saat hendak ditangkap pelaku sempat melawan petugas.
Masih menurut Informasi, aksi ke 4 pelaku terjadi di atas jembatan Ampera pada Kamis 04 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, dengan korban Suwandi (20) warga jalan Komplek Rel Kereta Api PJKA lk IV kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Korban harus kehilangan 1 buah hp merk xiaomi n dan 1 buah hp samsung serta uang tunai sekitar Rp. 8 juta.
Selain itu, komplotan itu juga melakukan aksinya di Jalan Palembang Darusalam, yakni di taman skateboard bawah jembatan ampera pada Jumat 05 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, dengan korban Deni Pratama (20), mahasiswa Warga Desa Rantau Karya Kalur 29 blok c Air Sugihan OKI, kehilangan Handpone jenis oppo A1K.
Akibat kelakuan dari ke 4 pelaku tersebut, korban yang berjumlah 4 orang pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Benar atas laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, saat nama pelaku berhasil diketahui, pelakupun langsung kita ringkus,” ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Kompol Edi juga mengatakan, dua dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan saat ditangkap, tembakan peringatan pun tidak dihiraukan oleh para pelaku penodongan tersebut.
Saat diperiksa petugas piket reskrim, tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau itu.
“Saya, Imam, Dika dan Aldi, awalnya kami mengiring korban dari Monumen hingga ke atas Jembatan Ampera dari belakang. Lalu, kami ancam mereka dengan pisau, tapi saat itu saya tidak membawa pisau,” kata tersangka Dedek.
Tambah Dedek, dirinya hanya mendapatkan jatah dua unit handphone dan uang tunai Rp 7 ribu.“Kalau uangnya saya tidak tahu pak, saya hanya dapatkan uang Rp 7 ribu dan dua handphone merk Vivo dan Samsung,” kata dedek menyesal.
Sama, Dika mengaku salah,” tepaksa pak saya melakukan ini karena saya tidak mempunyai pekerjaan,” katanya singkat.
Akibat peristiwa tersebut, ke 4 pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. ***