Connect with us

Hukum & Kriminal

Tangani Kasus Dugaan DD Fiktif, Warga Nilai Kinerja Kejari Banyuasin Lamban

Published

on

SMSI Sumsel –

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Warga Desa Paldas Kecamatan Betung menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus Dana Desa (DD) Fiktif Desa Paldas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Paldas, Rusman Rahaji.

Hal ini disebabkan, karena sejak Inspektorat Kabupaten Banyuasin menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut dan menyerahkan ke Kejari Banyuasin sekitar pertengahan November 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Iskandar, salah satu warga Paldas mengatakan Kalau memang kinerja dari Kejari Banyuasin dimaksimalkan, mestinya penanganannya tak cukup hanya berjalan diatas meja, tetapi ada tindakan tegas supaya tidak di remehkan oleh pejabat maupun intansi yang ada di pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Seperti halnya kasus laporan pengaduan adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan Rusam Rahaji Kades Peladas Kecamatan Rantau Bayur dari tahun 2016-2018 yang belum selesai dan tuntas,”ujarnya melalui telpon seluler. Kemarin, Jum’at (28/1/2021).

Menurut Iskandar, pihaknya masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Sebab, Kepala Kejari Banyuasin,pada saat menanggapi laporan tersebut belum bisa menentukan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur.

“Makanya, kami siap untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk kasus korupsi Dana Desa ini, karena kami sudah mentok atau tidak bisa menemukan solusi lagi terkait waktu yang terkesan lambat dalam penangan kasus dugaan korupsi dana desa ini,”tegasnya,

Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Lukber saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan memang laporan hasil audit dari Inspektorat telah masuk dan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data selengkap-lengkapnya.

“Kami bekerja dalam hal ini, Minggu depan akan diterbitkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Paldas, kalau gak salah hari Rabu, kami akan gali terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat,”katanya, Jum’at (29/01/2021).

Mengenai masalah konsekuensi hukum, Lukber mengatakan ada regulasi yang harus dijalankan. Ketika Inpestorat menemukan ada kerugian negara, hal tersebut harus disampaikan kepada Kades yang bersangkutan dan Kades tersebut harus merespon dalam tenggang waktu selama 60 hari.

“Jika tidak direspon oleh Kades, nanti Inspektorat ngirim bahwa hal itu tidak disikapi Kades jadi kita serahkan kepada aparat hukum. Tapi kalau sudah disikapi Kades untuk tanggung jawab dalam bentuk uang, kami juga akan memeriksa hal itu mungkin dalam hal ini pengembalian kerugian negara,”tandasnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!