Connect with us

Hukum & Kriminal

Ancam Korban Dengan Senjata, Pelaku Ini Berhasil Diciduk Tim Reskrim Polsekta Lahat

Published

on

Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengacaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat.

“Tersangka pencurian ini tergolong nekat,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan Rumsi SE melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH saat ditemui media ini, Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Dibeberkan Aiptu Lispono, tersangka inisial M (21) warga SP 3 Palembaja Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang ini nekat dengan memasuki kebun karet yang menjadi lokasi terjadi pencurian, telah dikelilingi oleh pagar gawat di desa tempatnya tinggal pada Rabu, 27 Januari 2021 sekira jam 23.00 Wib.

“Jam tengah malam itu, tersangka masuk ke dalam lokasi kebun karet milik korban yang dikelilingi oleh pagar kawat kemudian pelaku mengambil 2 keping getah karet seberat sekira 220 Kilogram milik korban,” sambung Aiptu Lispono.

Getah karet itu masih berada didalam cetakan persegi empat milik korban sehingga menimbulkan kerugian materi sejumlah sekira Rp 3 juta.

Kemudian pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira jam 06.00 WIB, korban bersama warga menyusuri jejak kaki tersangka, ternyata mengarah ke pondok kebun miliknya dan ditemukan getah karet yang sebelumnya dicuri.

Barang bukti getah karet itu berada di belakang pondok milik tersangka dengan ditutupi menggunakan dedaunan sehingga korban bersama warga melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Desa setempat.

Selanjutnya sekira jam 07.00 WIB lalu korban bersama warga kembali menuju ke pondok milik tersangka dengan tujuan untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Namun ketika korban bertemu tersangka tiba-tiba mengacungkan senjata jenis senapan angin ditangannya.

“Sambil mengacungkan senjata jenis senapan angin ditangannya ke arah korban, tersangka berkata, Ku Tembak Kamu dan menyuruh korban dan warga lainnya untuk pergi,” urai Aiptu Lispono.

Kronologi Penangkapan pelaku pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira jam 15.00 Wib saat tim Reskrim Polsekta Lahat sedang melakukan Patroli antisipasi 3C di Kecamatan Gumay Talang.

Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada disekitar pondoknya, Lalu, Tim Reskrim Polsekta Lahat bersama masyakarat langsung menuju sumber informasi. Dan benar tersangka berada di tempat dan berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti curian serta senjata senapan angin merek Sanatt telah digelandang ke Mapolsekta Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!