Connect with us

Hukum & Kriminal

Lari ke Sumbar, Terduga Pelaku Cabul Ini Diringkus Jajaran Polres Lahat

Published

on

Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Lari ke kampung halaman di Lintau Bou Utara Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, akhirnya terduga pelaku pencabulan anak usia 8 tahun, S (53) warga Kelurahan Basemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam berhasil diringkus jajaran Polres Lahat, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Jarai.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Sabtu (23/1/2021).

“Tersangka S berhasil diamankan di kampung halamannya setelah mencabuli korban yang merupakan bocah masih duduk di bangku SD, warga salah satu desa di Kecamatan Muara Payang,” tambah Lispono.

Diterangkannya, kejadian pencabulan itu pada Kamis 4 Januari 2021 lalu sekira pukul 13.30 Wib, bermula saat tersangka S datang ke sawah miliknya di Desa Penantian Kecamatan Jarai. Dan, di sawahnya, memang sudah ada pondok yang selama ini ditunggu korban bersama kedua orangtuanya.

Tersangka S mampir ke pondok yang hanya ada korban sendiri, sedangkan ibu dan bapaknya lagi merumput yang jaraknya agak jauh dari pondok.

Tersangka S yang nafsu bejatnya memuncak, mengeluarkan bujuk rayu kepada korban dengan iming iming dikasih duit Rp 5 ribu. Akhirnya terjadi dugaan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka S langsung pergi meninggalkan pondok.

Tak lama kemudian, datang ibu korban ke pondok lalu mencurigai anaknya saat mengibaskan celana, dan bertanya kepada anak apa yang terjadi. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya, diduga telah dicabuli tersangka S.

Mendengar pengakuan korban, ibunya memberitahukan kejadian itu kepada suaminya, yang langsung emosi, dan sempat mencari keberadaan tersangka S, namun tidak berhasil ketemu.

Khawatir terjadi apa apa terhadap anaknya, akhirnya korban dibawa ke Polsek Jarai. pada hari itu pula, orang tua korban membuat laporan polisi. Lalu, korban dilakukan visum ke Puskesmas Jarai. Dari hasil visum, benar saja, diduga sudah menjadi korban pencabulan oleh tersangka S.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Jarai langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lahat. Proses penyelidikan akhirnya dilakukan. Barang bukti yang diamankan diantarnya satu celana dalam, satu baju kaos dalam, satu baju warna merah bergambar doraemon, dan satu celana warna merah.

Alhasil keberadaan pelaku diketahui ternyata sudah berada di Sumatera Barat. Tak ingin perburuan gagal, jajaran Kepolisian dari Lahat langsung berangkat ke Sumatera Barat. Berkoordinasi dengan Polsek Lintau Buo Utara Tanah Datar.

Akhirnya, pelaku ditangkap pada Kamis, 14 Januari 2021 dan langsung dibawa ke Lahat. Pelaku tiba di Mapolres Lahat pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.

“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!