Connect with us

Hukum & Kriminal

Lari ke Sumbar, Terduga Pelaku Cabul Ini Diringkus Jajaran Polres Lahat

Published

on

Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Lari ke kampung halaman di Lintau Bou Utara Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, akhirnya terduga pelaku pencabulan anak usia 8 tahun, S (53) warga Kelurahan Basemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam berhasil diringkus jajaran Polres Lahat, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Jarai.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Sabtu (23/1/2021).

“Tersangka S berhasil diamankan di kampung halamannya setelah mencabuli korban yang merupakan bocah masih duduk di bangku SD, warga salah satu desa di Kecamatan Muara Payang,” tambah Lispono.

Diterangkannya, kejadian pencabulan itu pada Kamis 4 Januari 2021 lalu sekira pukul 13.30 Wib, bermula saat tersangka S datang ke sawah miliknya di Desa Penantian Kecamatan Jarai. Dan, di sawahnya, memang sudah ada pondok yang selama ini ditunggu korban bersama kedua orangtuanya.

Tersangka S mampir ke pondok yang hanya ada korban sendiri, sedangkan ibu dan bapaknya lagi merumput yang jaraknya agak jauh dari pondok.

Tersangka S yang nafsu bejatnya memuncak, mengeluarkan bujuk rayu kepada korban dengan iming iming dikasih duit Rp 5 ribu. Akhirnya terjadi dugaan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka S langsung pergi meninggalkan pondok.

Tak lama kemudian, datang ibu korban ke pondok lalu mencurigai anaknya saat mengibaskan celana, dan bertanya kepada anak apa yang terjadi. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya, diduga telah dicabuli tersangka S.

Mendengar pengakuan korban, ibunya memberitahukan kejadian itu kepada suaminya, yang langsung emosi, dan sempat mencari keberadaan tersangka S, namun tidak berhasil ketemu.

Khawatir terjadi apa apa terhadap anaknya, akhirnya korban dibawa ke Polsek Jarai. pada hari itu pula, orang tua korban membuat laporan polisi. Lalu, korban dilakukan visum ke Puskesmas Jarai. Dari hasil visum, benar saja, diduga sudah menjadi korban pencabulan oleh tersangka S.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Jarai langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lahat. Proses penyelidikan akhirnya dilakukan. Barang bukti yang diamankan diantarnya satu celana dalam, satu baju kaos dalam, satu baju warna merah bergambar doraemon, dan satu celana warna merah.

Alhasil keberadaan pelaku diketahui ternyata sudah berada di Sumatera Barat. Tak ingin perburuan gagal, jajaran Kepolisian dari Lahat langsung berangkat ke Sumatera Barat. Berkoordinasi dengan Polsek Lintau Buo Utara Tanah Datar.

Akhirnya, pelaku ditangkap pada Kamis, 14 Januari 2021 dan langsung dibawa ke Lahat. Pelaku tiba di Mapolres Lahat pada Jumat 15 Januari 2021 lalu.

“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!