Politik

Hasil Musda Partai Golkar Lahat ke-X Dibatalkan MPG

Published

on

Barab Dafri. FR–

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang agenda Putusan yang digelar Mahkamah Partai Golkar (MPG), kemarin Jum’at (22/1/2021) secara virtual dipimpin oleh Adies Kadir, terungkap hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Lahat ke-X secara resmi dibatalkan.

Menurut Pengacara penggugat Musda Golkar Lahat, Mahendra Reza Wijaya, bahwa putusan MPG itu cukup adil. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

“Musda Golkar yang dimenangkan Tanhar Efendi dianggap cacat hukum dan dinyatakan tidak sah. Mari bersama-sama kita menghormati putusan tersebut karena kita ini satu rumah, satu keluarga, jangan sampai ribut dan jangan terpecah belah,” jelasnya.

Ditambahkan Mahendra, MPG memerintahkan Musda Golkar Lahat ke-X kembali digelar yang secara langsung nantinya diawasi oleh pihik MPG.

Harapannya, pesta demokrasi untuk pemilihan Orang Nomor Satu ditubuh Golkar Kabupaten Lahat berlangsung aman dan aman dan siapapun yang bakal menjadi nakoda Golkar Lahat diharapkan membawa Golkar menjadi partai besar dan diperhitungkan.

Untuk diketahui, Musda Golkar Lahat ke-X digelar di hotel Grand Zuri, Senin (3 /8/2020) lalu dan Tanhar Efendi dipilih secara aklmasi. Padahal, masih ada calon Ketua Golkar Lahat lainnya, Sri Marhaeni Wulansih.

Namun, terpilihnya Tanhar Efendi ini digugat oleh delapan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar. Yakni, Pimpinan Kecamatan tersebut adalah Romli dari Kecamatan Pagun, Darmisi dari Kecamatan Tanjung Tebat, Rosidi dari Kecamatan Gumay Ulu,

Selain itu, Heru dari Kecamatan Mulak Sebingkai, Riduan dari Kecamatan Mulak Ulu, Aspan Maladi dari Kecamatan Pumu, Dodi dari Kecamatan Pajar Bulan, dan You Zarlan dari Kecamatan Suka Merindu.***

Bagikan Berita :

Populer