Connect with us

Hukum & Kriminal

Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat

Published

on

Red Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team gabungan Unit Pidana Khusus dan Opsnal Tiger Satuan Reserse Polres Lahat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawan HB SIK dan Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga SH melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Kamis (14/11/2021) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ipda Chandra, informasi keberadaan tersangka Samarudin (48) warga Desa Padang Perigi Kecamatan Tanjung Tebat yang telah buron hampir dua bulan, berhasil didapat. Dan, tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak.

“Alhmdulillah, hari selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib tersangka yang bersembunyi di Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai bisa kita amankan dan setelah diintograsi Samarudin mengakui perbuatannya serta selama melarikan diri, Ia bersembunyi di kebun milik keluarganya,” sambung Ipda Chandra.

Dibeberkan kronologi kejadian pada Selasa 24 November 2020 lalu sekira jam 16.30 Wib bertempat di jalan Bhayangkara Gang PGRI Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, tersangka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu rumah korban dengan memegang satu bilah Sajam jenis parang.

Kemudian langsung membacok kearah kepala korban Riswan (55) warga Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat yang mengakibatkan luka bacok dengan panjang kurang lebih 10 cm dibagian kepala.

Peristiwa itu berawal dari ribut mulut antara korban dan tersangka karena korban memasang sejenis baliho merk Orgen tunggal CITRA di halaman pagar rumah tersangka lalu korban pulang kerumah dan dikejar tersangka sambil memegang Sajam yang dibawa dari rumahhnya.

“Setelah kejadian Tersangka melarikan diri dan atas kejadian tersebut anak korban yang bernama Riska melaporkan ke Polres Lahat,” terang Ipda Chandra.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan.

“Kami berkomitmen tidak boleh kalah dengan perbuatan yang mengarah ke Premanisme, Pengancaman terhadap orang atau kelompok, maupun penganiayaan. Jadi kami Himbau ke masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan atau pengancaman jika tidak mau beurusan dengan hukum,” pungkas Ipda Chandra.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa Kejari Lahat, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Fiktif Proyek Langsung Ditahan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

Dua tersangka tersebut, yakni DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lahat serta tersangka AM selaku pihak ketiga menjabat Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).

“Sebelum di tahan, dua tersangka DE dan AM diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto MSi SH MH saat Press Conference didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH di Kantor Kejari Lahat. Senin (14/4/2025).

Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 26 November 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kemudian, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,2 Milyar lebih, tepatnya Rp. 1.266.230.900 yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini.” Tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus menambahkan bahwa kasus ini pada tahun 2023 lalu sebanyak 244 desa ikut dalam proyek pemetaan desa. Namun sampai akhir tahun 2023 pekerjaan pengadaan proyek tersebut tidak selesai sebagaimana SPK.

“Dugaan kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi markup, faktanya tersangka AM memberikan sejumlah uang kepada DE sebesar 50 juta sehingga tersangka AM dan DE hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.

Saat ini, sambungnya, kerugian negara masih dihitung dan penetapan oleh pihak BPKP Sumsel. Tapi Tim penyidik tetap berkomitmen untuk tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini sembari menunggu penghitungan dari pihak BPKP Sumsel.

“Secara teknis kegiatan peta desa ini melanggar Permendagri nomor 45/2016 dan pelanggaran kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa serta semua proyek di 244 desa dikerjakan oleh CV CDI,” urai Kasi Pidsus.

Kajari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui proses proyek tentang kasus ini agar berikan informasi terkait hal-hal yang bisa menambah informasi untuk diberikan ke Kejari Lahat.

Kajari membeberkan tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 (1). (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Gabungan Tim Polsek Pseksu dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar jaringan sabu khususnya di Kecamatan Pseksu.

“Kedua tersangka tersebut yakni RS usia 22 tahun dan SE umur 28 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH MH, Kanit Reskrim AIPDA Herman SH, Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Diterangkan Lispono dari para tersangka yang merupakan warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu ini personil berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu 61 paket kecil dengan berat brutto 9,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip Transparan, sebuah kotak rokok merk Surya, uang tunai sebesar Rp 170.000 serta dua unit Hp masing-masing merk Sambung dan Vivo.

Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Pseksu. Dan, berbekal informasi tersebut, lalu dilakukan Penyelidikan di lapangan dan Tim berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sampai ke telinga anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Mendapat informasi tersebut Tim Walet langsung gerak cepat penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Dijelaskan Lispono, hasil penyelidikan Tim Walet atas perintah Kasatres Narkoba pada 9 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB tersebut membuahkan hasil.

Di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu Tim Walet berhasil menangkap tersangka inisial YE (39) warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, kini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat ditangkap, tersangka YE tak berkutik dan hasil pemeriksaan Tim Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gram,” terang Lispono.

Kemudian diperoleh juga barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas timah bungkus rokok warna emas, 1 potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap serta 1 unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.

“Kasus ini masuk dalam perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu, hingga tersangka YE berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!