Hukum & Kriminal
Team Buser “Dor” Penjambret Istri Pengurus SMSI Silampari

SMSI Sumsel –
LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Supri Yayandi alias Yayan (20) pelaku jambret istri wartawan terpaksa ditembak Team Buser Polsek Lubuklinggau Utara lantaran mencoba kabur saat hendak diringkus di Desa PUT Kabupaten Rejang Lebong. Kemarin Selasa (5/1/2021).
Pelaku Yayan menjambret tas milik istri Pranata Meksiko merupakan wartawan sekaligus Pengurus SMSI Silampari bernama Regina saat keduanya megendarai sepeda motor menuju perumahan Qito untuk kondangan pada Sabtu (2/1/2021).
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sudarno mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, yang dilakukan Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Kemudian didapati informasi bahwa HP milik korban berada di konter hp didekat Telkom untuk diinstal ulang oleh pelaku. Lalu dilakukan pengecekan bersama dengan korban dan korban pun membenarkan bahwa HP tersebut miliknya.
Team Buser Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan pengintaian diseputaran konter selama dua hari guna menunggu pelaku untuk mengambil Hp.
Akan tetapi kedua pelaku tidak kembali datang ke konter karena mengetahui akan ditangkap maka anggota Polsek Lubuklinggau Utara menghubungi pelaku dan menyamar akan membeli Hp yang diservis di konter.
”Kita sepakat bertemu diluar kota dan di Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang lebong dan pada saat terjadi pertemuan tersebut,” kata Sudarno.
Hanya saja, pelaku mengetahui yang akan membeli hp itu polisi maka pelaku melarikan diri dan diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara.
Namun tidak mengindahkan maka pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur ditembak kakinya. Sehingga pelaku Yayan dapat diamankan dan temannya A berhasil kabur melarikan diri ke kebun karet milik masyarakat.
Selanjutnya, pelaku Yayan dan barang bukti, langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut ia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B-01 /I/2021/SUMSEL/RES LLG/SEK LLG Utara, tanggal 02 Januari 2021.
Ia menambahkan, aksi panjambretan ini bermula pada Sabtu 2 Januari 2021 Sekitar Pukul 13.30 Wib di Depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.
Pada saat korban, Regina sedang bersama dengan suaminya Pranata, hendak kondangan diperumahan Qito dengan menggunakan sepeda motor, sampai di depan Perumahan Qito Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau, datang dua orang pelaku yg berboncengan 1 unit sepeda motor, pelaku A (DPO) mengendarai sepeda motor dan pelaku Yayan dibonceng.
Selanjutnya, pelaku memepet korban dari sebelah kiri, kemudian pelaku Yayan langsung merampas/menjambret tas milik korban yang disandang sebelah kiri badan korban berhasil di bawa kabur dan kedua pelaku lari ke arah Gor petanang menggunakan sepeda motornya, lalu suami korban pun mengejar pelaku, mendekati Gor sport center petanang suami korban kehilangan jejak dua orang pelaku tersebut.***
Hukum & Kriminal
Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.
Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).
Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.
Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.
“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.
“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.
“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa 8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.
“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara