Opini
TUNTUT HUKUM MATI PELAKU KORUPTOR DANA BANSOS COVID-19
Oleh: Firnanda SH CLA CMe (Sekjen LMPN)
Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas Korupsi di negara tercinta ini.
Penulis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) LMPN memberikan apresiasi atas kerja KPK yang telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Dalam kondisi seperti ini sungguh ironi, sebab Mensos yang seharusnya menjadi garda terdepan urusan kesejahteraan rakyat, malah melakukan “KORUPSI”.
Bantuan Sosial untuk rakyat ini merupakan program mulia pemerintah Presiden Jokowi untuk membantu para kaum duafa, kaum miskin dan hampir miskin.
LMPN mengutuk perbuatan korupsi apalagi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. Namun LMPN mendukung langkah Presiden Jokowi dan meminta kepada Penegak Hukum agar untuk menuntut para pelaku korupsi Dana Bansos ini dengan tuntutan maksimal seumur hidup.
Atau bahkan menuntut hukuman mati agar ada efek jera karena telah menyengsarakan Rakyat Indonesia dalam Kondisi Pandemi ini.
Ketua KPK pernah memberikan keterangan disalah satu media stasuin tv swasta, menegaskan kalau ada pejabat korupsi dana covid akan dihukum mati, sama seperti halnya juga disampaikan oleh Mahfud MD sebagai Menkopolhukam berkata demikian.
Pernyataan Ketua KPK dan Menkopolhukam sangat didukung LMPN dan sampai saat ini masih mempercayai kinerja KPK dibawah pimpinan Bapak Firli yang akan membumi hanguskan para koruptor di indonesia.***