Hukum & Kriminal
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara

Red Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, MLCI – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun pinggir jalan lintas sumatera antara Desa Tanjung Aur dan Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah (Kimteng) dan sempat heboh pemberitaannya di media online pada dua hari lalu.
Buat istri korban, Msy Nuraini (54) warga Kelurahan Pasar Ulu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melalui penasehat hukumnya Riski Aprendi SH didampingi Firnanda SH CLA CMe angkat bicara melalui release kronologi sesuai dengan kejadian kepada media ini. Minggu (6/12/2020).
Dijelaskan Riski Aprendi SH yang akrab disapa Rendi dalam release tersebut, bahwa pada hari Jum’at 4 Desember 2020 sekira pukul 08:30 Wib, korban bersama istrinya hendak pergi ke Palembang tapi mampir dulu di kebunnya yang berada di Desa Sungai Laru Kecamatan Kimteng.
Sebab ada pekerja kebun korban sedang bekerja menebas atau membersihkan kebunnya yang sehari sebelumnya sewaktu magrib pada 3 Desember 2020 korban sempat menerima telepon dari pelaku bercerita terkait masalah upah bayaran kerja. Maka itu korban mampir ke kebun.
Sesampai di kebun korban menemui pelaku, yakni Yohanes alias Anas dan terlihat juga dua orang yang tak dikenal istri korban. Dan, posisi korban dan istrinya serta pelaku sangatlah dekat lalu bincang seputar sejauh mana hasil kerja pelaku di kebunnya.
Selanjutnya terkait biaya upah bayaran, pelaku meminta upah Rp 2 juta lagi tetapi pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 1 juta di dalam dompetnya lalu korban meminta kepada istrinya mengambil uang Rp 1 juta lagi di dalam mobil akan tetapi korban menanyakan dulu hasil kerja pelaku yang belum 100 persen bahkan 50 persenpun belum selesai.
Lalu pelaku menjawab pernyataan korban dengan ucapan “Kamu ni dak percayo nian samo aku” dijawab korban “Aku Percayo”, namun, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berbentuk “seperti Cirurit Kecil”.
Melihat ulah pelaku, korban sempat memita maaf kepada pelaku dengan ucapan maaf maaf berulang kali “yo aku bayar upahnyo sekarang tunggu duitnyo ado dimobil”.
Sadisnya pelaku tak menggubris ucapan maaf korban, malah langsung menikam ke bagian perut korban dengan membabi buta, hingga usus korban keluar dan besimpah darah.
Istri korbanpun ikut ditusuk oleh pelaku dan korban terus bilang “minta maaf aku bayar tunggu” dan istri korban berupaya untuk mengambil uang ke mobil semabli berteriak “papa papa lari pa”, hingga korban terjatuh lagi didekat mobilnya.
Terlihat pelaku melarikan diri menaik sebuah mobil dengan cara menghadangnya dan mobil tersebut berhenti lalu pelaku menaik mobil itu lalu pergi.
Istri korban berupaya meminta pertolongan orang yang melintas untuk menolong korban, sampai beberapa kali menyetopi mobil tetapi tidak ada yang berhenti. Sampai akhirnya ada 2 mobil angkutan umum ranjang dan satu pesepeda motor yang berhenti untuk menolong istri korban.
Korban dinaikan mobil inova dibantu oleh orang melintas tersebut dibawa langsung menuju Puskesmas terdekat, sesampai di Puskesmas korban sempat ditangani medis sebentar sekira 10 menit lamanya dan pada akhirnya nyawanya tidak dapat tertolongkan dan meninggal dunia.
Sementara istri korban mengalami luka dua tusukan di bagian perut dijahit oleh perawat Puskesmas pada saat bersamaan dengan penanganan korban sebelum meninggal dunia.
Diakhir release, Rendi menerangkan sebenarnya permasalahan pelaku selalu meminta uang bayaran terus akan tetapi pekerjaan belum 50 ataupun 100 persen selesai, beberapa hari sebelumnya korban telah memberikan uang Rp 2,5 juta untuk upah tersebut.
Ditambah lagi pada tanggal 3 Desember 2020 pukul 08:30 Wib itu pelaku meminta dibayarkan uang Rp 2 juta lagi, tetapi korban baru membawa uang Rp 1 juta di dalam dompetnya, dan menyuruh isrtrinya untuk mengambil uang Rp 1 juta lagi ke dalam mobil.
Tetapi pelaku lebih dahulu mengeluarkan sajam bentuk cirurit lalu menikam atau menusuk korban dengan membabi buta kebagian perut dan lengan tangan sebelah kiri. Sedangkan istri korban terkena tusukan sebanyak dua kali dan cukup dalam, saat ini skrg istri korban pun blm bisa berdiri baru bisa duduk.
“Kami berharap atas kejadian ini, pihak jajaran kepolisian terkhusus Polsek Kimteng dan Polres bersikap cepat dan gesit terhadap penangkapan atau mencari pelaku. Ditakutkan peristiwa serupa terulang. Karena tabiat pelaku yang arogansi dan tak bermoral,” pungkas Rendi.***
Hukum & Kriminal
Usai Diperiksa Kejari Lahat, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Fiktif Proyek Langsung Ditahan

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Dua tersangka tersebut, yakni DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lahat serta tersangka AM selaku pihak ketiga menjabat Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).
“Sebelum di tahan, dua tersangka DE dan AM diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto MSi SH MH saat Press Conference didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH di Kantor Kejari Lahat. Senin (14/4/2025).
Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 26 November 2024 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
“Kemudian, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,2 Milyar lebih, tepatnya Rp. 1.266.230.900 yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini.” Tegas Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus menambahkan bahwa kasus ini pada tahun 2023 lalu sebanyak 244 desa ikut dalam proyek pemetaan desa. Namun sampai akhir tahun 2023 pekerjaan pengadaan proyek tersebut tidak selesai sebagaimana SPK.
“Dugaan kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi markup, faktanya tersangka AM memberikan sejumlah uang kepada DE sebesar 50 juta sehingga tersangka AM dan DE hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.
Saat ini, sambungnya, kerugian negara masih dihitung dan penetapan oleh pihak BPKP Sumsel. Tapi Tim penyidik tetap berkomitmen untuk tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini sembari menunggu penghitungan dari pihak BPKP Sumsel.
“Secara teknis kegiatan peta desa ini melanggar Permendagri nomor 45/2016 dan pelanggaran kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa serta semua proyek di 244 desa dikerjakan oleh CV CDI,” urai Kasi Pidsus.
Kajari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui proses proyek tentang kasus ini agar berikan informasi terkait hal-hal yang bisa menambah informasi untuk diberikan ke Kejari Lahat.
Kajari membeberkan tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 (1). (D4F)
Hukum & Kriminal
Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Gabungan Tim Polsek Pseksu dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar jaringan sabu khususnya di Kecamatan Pseksu.
“Kedua tersangka tersebut yakni RS usia 22 tahun dan SE umur 28 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH MH, Kanit Reskrim AIPDA Herman SH, Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).
Diterangkan Lispono dari para tersangka yang merupakan warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu ini personil berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu 61 paket kecil dengan berat brutto 9,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip Transparan, sebuah kotak rokok merk Surya, uang tunai sebesar Rp 170.000 serta dua unit Hp masing-masing merk Sambung dan Vivo.
Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Pseksu. Dan, berbekal informasi tersebut, lalu dilakukan Penyelidikan di lapangan dan Tim berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sampai ke telinga anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
“Mendapat informasi tersebut Tim Walet langsung gerak cepat penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).
Dijelaskan Lispono, hasil penyelidikan Tim Walet atas perintah Kasatres Narkoba pada 9 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB tersebut membuahkan hasil.
Di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu Tim Walet berhasil menangkap tersangka inisial YE (39) warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, kini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat ditangkap, tersangka YE tak berkutik dan hasil pemeriksaan Tim Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gram,” terang Lispono.
Kemudian diperoleh juga barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas timah bungkus rokok warna emas, 1 potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap serta 1 unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.
“Kasus ini masuk dalam perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu, hingga tersangka YE berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat