Connect with us

Hukum & Kriminal

4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat

Published

on

Rico Saputra – Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat tak main main memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bumi Segantu Setungguan. Terbukti, kali ini 5 pelaku sekaligus diamankan.

“Para pelaku diantaranya ada 1 wanita itu berhasil kami amankan disalah satu bedeng kontrakan di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat,” terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH, melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (26/11/2020).

Diuraikan Baur Humas, kelima terduga pengedar dan pemakai narkoba itu diantaranya M (19) pekerjaan sopir warga Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat dan F (26) pekerjaan sopir warga Kelurahan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Selain itu, K (24) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat R (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat dan wanita R (23) warga Kelurahan Gunung Ibul Barat Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Ketiganya pekerjaan tuna karya

Baur Humas mebeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat di lokasi pengerbekan sering sering terjadi transaksi Narkotika dan tempat penyalahgunaan narkotika, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui.

Selanjutnya pada Selasa, 24 November 2020 sekira jam 12.30 Wib diamankan lima terduga pelaku tersebut sedang berada didalam rumah kontrakan dan Team Walet melakukan pemeriksaan didapatkan berbagai barang bukti narkoba.

“Dua paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu disaku celana depan sebelah kiri terduga M dan delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis pil extacy di atas speaker di ruang tamu kontrakan,” sambung Baur Humas.

Tak hanya itu, ditemukan juga dua batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau boong, dua buah timbangan digital, satu bal plastik klip transparan plastik klip transparan, satu unit HP android merk XIOAMI.

“Kelima tersangka beserta barang bukti narkoba Sabu Berat Brutto 3,61 gram dan Pil Exctacy Berat Brutto 0,62 gram serta barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Baur Humas.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa Kejari Lahat, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Fiktif Proyek Langsung Ditahan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.

Dua tersangka tersebut, yakni DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lahat serta tersangka AM selaku pihak ketiga menjabat Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).

“Sebelum di tahan, dua tersangka DE dan AM diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto MSi SH MH saat Press Conference didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH di Kantor Kejari Lahat. Senin (14/4/2025).

Lanjut Kajari, Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 26 November 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

“Kemudian, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,2 Milyar lebih, tepatnya Rp. 1.266.230.900 yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini.” Tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus menambahkan bahwa kasus ini pada tahun 2023 lalu sebanyak 244 desa ikut dalam proyek pemetaan desa. Namun sampai akhir tahun 2023 pekerjaan pengadaan proyek tersebut tidak selesai sebagaimana SPK.

“Dugaan kuat pekerjaan itu tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi markup, faktanya tersangka AM memberikan sejumlah uang kepada DE sebesar 50 juta sehingga tersangka AM dan DE hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.

Saat ini, sambungnya, kerugian negara masih dihitung dan penetapan oleh pihak BPKP Sumsel. Tapi Tim penyidik tetap berkomitmen untuk tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini sembari menunggu penghitungan dari pihak BPKP Sumsel.

“Secara teknis kegiatan peta desa ini melanggar Permendagri nomor 45/2016 dan pelanggaran kaidah-kaidah pengadaan barang dan jasa serta semua proyek di 244 desa dikerjakan oleh CV CDI,” urai Kasi Pidsus.

Kajari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui proses proyek tentang kasus ini agar berikan informasi terkait hal-hal yang bisa menambah informasi untuk diberikan ke Kejari Lahat.

Kajari membeberkan tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 (1). (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pemain Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Pseksu dan Satres Narkoba

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali membuahkan hasil dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Gabungan Tim Polsek Pseksu dan Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pengedar jaringan sabu khususnya di Kecamatan Pseksu.

“Kedua tersangka tersebut yakni RS usia 22 tahun dan SE umur 28 tahun,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH MH, Kanit Reskrim AIPDA Herman SH, Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Diterangkan Lispono dari para tersangka yang merupakan warga desa Pagar Agung kecamatan Pseksu ini personil berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu 61 paket kecil dengan berat brutto 9,24 gram yang dibungkus dalam plastik klip Transparan, sebuah kotak rokok merk Surya, uang tunai sebesar Rp 170.000 serta dua unit Hp masing-masing merk Sambung dan Vivo.

Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Pseksu. Dan, berbekal informasi tersebut, lalu dilakukan Penyelidikan di lapangan dan Tim berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ditangkap Tim Walet, Pengedar Sabu Muara Lawai Merapi Timur Tak Berkutik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sampai ke telinga anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Mendapat informasi tersebut Tim Walet langsung gerak cepat penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (12/3).

Dijelaskan Lispono, hasil penyelidikan Tim Walet atas perintah Kasatres Narkoba pada 9 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB tersebut membuahkan hasil.

Di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu Tim Walet berhasil menangkap tersangka inisial YE (39) warga Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, kini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Saat ditangkap, tersangka YE tak berkutik dan hasil pemeriksaan Tim Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gram,” terang Lispono.

Kemudian diperoleh juga barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas timah bungkus rokok warna emas, 1 potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap serta 1 unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.

“Kasus ini masuk dalam perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu, hingga tersangka YE berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!