Hukum & Kriminal

Diduga Rugikan Negara, Kejari Prabumulih Geledah Bank BUMN

Published

on

Red Barab Dafri. FR

PRABUMULIH SUMSEL, MLCI – Dikutip dari laman https://kompassriwijaya.com, terungkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mendalami dugaan korupsi melibatkan perbankan dugaan dan diestimasi negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kemarin Senin (23/11/2020), Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih menggeledah di salah satu Bank Milik Negara (BUMN) di kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo SH MH langsung turun bersama dan Kasi Intelijen Hendra Gunawan SH serta beberapa orang jaksa.

Rombongan ini sampai di Bank tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, mereka menyisir satu persatu ruangan di bank hingga memakan waktu lebih kurang selama 6 jam atau tepatnya pukul 17.00 WIB untuk mencari barang bukti dokumen terkait dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) ke salah satu perusahan swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo SH MH dan Kasi Intelijen Hendra Gunawan SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait penanganan dugaan korupsi adanya penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas kredit modal oleh Bank Plat Merah di Prabumulih ke salah satu nasabah atau debitur PT KDI pada tahun 2017-2019.

“Untuk total nilai pinjaman kreditnya sebesar Rp5,8 miliar dan gagal bayarkan,” ungkap Kasi Pidsus kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Tim penyidik Kejari melakukan pengumpulan bukti-bukti berupa dokumen berkaitan dengan kasus yang ditangani. Rencananya, sambung dia penggeledahan akan dilakukan di beberapa lokasi.

“Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif ke pihak terkait baik yang ada di wilayah Prabumulih maupun yang berada di luar daerah mengingat sudah banyak yang pindah tugas,” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Pidsus, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta analisis data dokumen sebelumnya ditemukan adanya fakta-fakta unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Diantaranya terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yg tidak sesuai ketentuan pedoman pelaksanaan kredit (PPK) sehingga mengakibatkan kredit dari debitur hingga saat ini tidak dapat dilunasi menunggak,” terangnya.

“Untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara tim juga masih berkoordinasi, dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli BPKP perwakilan Provinsi Sumsel,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi besar di kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) kini diam-diam tengah dibidik oleh pihak kejaksaan.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bahkan dikabarkan melibatkan perbankan dan keuangan di kota Prabumulih, hingga potensi kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 2 miliar lebih.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Taufik Gunawan SH MH saat dibincangi awak media portal ini diruang kerjanya, Kamis (15/10/2020) kemarin.
Ia menyebutkan dugaan sementara kasus operandi yang ditangani itu berlangsung sudah sejak lama, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih. ***

Bagikan Berita :

Populer