Hukum & Kriminal
Tas 18 Paket Ganja, YUP Diringkus Polres Lahat
Rico Saputra – Red Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat ringkus terduga bandar narkoba jenis ganja, YUP (38) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Suka Merindu saat berada di depan rumahnya.
“YUP diringkus berawal laporan dari masyarakat, bahwa semakin maraknya peredaran narkotika jenis Ganja di desa tersebut,” terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH melalui release Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Jum’at (20/11/2020).
Atas laporan warga itu Team Walet Satreskoba Polres Lahat lakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekira jam 11.45 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap YUN di depan rumah miliknya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah YUN dan didapatkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat merk Eiger yang didalamnya berisikan 18 paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis Ganja.
Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa satu paket besar daun kering yang terbungkus karung diduga narkotika jenis Ganja dan diakui YUN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diduga ganja seberat brutto 670 gram dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” akhir release Humas Polres Lahat.***