Hukum & Kriminal

Jika Ditemukan, Polres Lahat Tindak Tegas Tambang Ilegal

Published

on

Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kendati saat ini belum ada temuan terkait keberadaan tambang ilegal, namun jika nanti ditemukan akan dilakukan penyelidikan dan diberi tindakan tegas oleh Kepolisian Resor (Polres) Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus, Chandra Kirana SH di ruang kerjanya. Jumat (20/11/2020).

“Saat ini belum kita temukan adanya tambang ilegal, baik Batubara maupun tambang Galian C. Kalau masyarakat menemukan, silakan laporkan, akan kita tindak tegas,” sambungnya.

Dijelaskan Chandra, sesuai maklumat Kapolda Sumsel yang diteruskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, terungkap bagi perseorangan, kelompok atau badan hukum yang melakukan aktifitas hingga kerusakan lingkungan, terancam UU RI No 3 Tahun 2020, pidana paling lama 5 tahun.

“Tujuannya agar, kedepan mencegah terjadi kecelakaan kerja akibat kegiatan pertambangan. Sekaligus melindungi seluruh masyarakat dan sumber daya alamnya,” jelasnya, sedangkan Pada UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pidana minimal 10 tahun.

Bukan sekedar merusak lingkungan, Chandra juga membeberkan, orang yang menampung hasil tambang ilegal juga bisa dipidana. Hal itu sudah jelas tercantum di pasal 161 UU No 3 tahun 2020, tentang minerba, terancam pidana paling lama 5 tahun denda 100 miliar.

“Maklumat ini juga akan diteruskan hingga ke plosok desa. Karna tanpa pengelolaan baik, pertambangan ilegal ini juga akan berdampak ke pencemaran tanah, air, udara, mengancam nyawa, dan merugikan negara dari sektor perpajakan,” pungkasnya.***

Bagikan Berita :

Populer