Hukum & Kriminal

Belum 24 Jam, Polres Lahat Berhasil Ciduk Dua Tersangka Curanmor

Published

on

Suparman

LAHAT SUMSEL, MLCI – Dua terduga pelaku tindak kejahatan wilayah hukum Polres Lahat, Curanmor R2 berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Pulau Pinang Lahat.

Usai menerima laporan dari korban Herwansyah Efendi (36) warga Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Lahat dengan nomor LP/B-08/XI/2020/SS/Res Lahat/Sek Pulau Pinang tanggal 09 November 2020, pada Senin (09/11/2020), sekitar pukul 10.35 WIB.

Bermodal dari LP yang dilayangkan korban Herwansyah Efendi warga Muara Siban sekitar pukul 10.35 WIB siang didukung dari CCTV yang ada, dan kegigihan anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang, dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Ritonga, pada Malam harinya dua pelaku Curanmor R2 berhasil dicangking dan dijebloskan kedalam penjara.

“Benar, siang hari kita terima laporan dari korban warga Desa Muara Siban, pada Malam harinya, kedua pelaku Curanmor R2 tersebut berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Pulau Pinang AKP Irwan Edi, disampaikan Kasubag Humas Iptu Hidayat, melalui Baur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Kamis (12/11/2020).

Dijelaskan Lispono, dari laporan korban lalu anggota melakukan olah TKP di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang atau tepatnya didepan halaman kantor Kepala Desa Muara Siban. Selanjutnya, dilakukan Lidik kelapangan serta menggali berbagai informasi dan diperkuat dari CCTV.

“Berbekal dari Informasi dan CCTV, sehingga, petugas mengarah kedua tersangka Yudi Efra Setia (35), dan Juniater Ahmad Teguh (18) berikut BB SPM Jenis Honda Bead BG 6451 EAE warna Putih, kedua pelaku merupakan warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” katanya.

Kronologis kejadian, diceritakan Liespono, Senin 09 November 2020 sekitar jam 10.35 WIB sipelapor memarkirkan SPM jenis Honda Bead BG 6451 EAE warna putih tahun 2019 Noka: MH1JFZ13XKK551392. Nosin: JFZ1E3551291 di TKP sikorban hendak mengambil berkas dikantor Kades Muara Siban dalam keadaan terkunci stang.

Berselang jarak 10 menit, sipelapor keluar dari kantor Kades, dan betapa terkejutnya Sepeda Motor (SPM) miliknya sudah tidak berada di TKP lagi. Lantas, korban berusaha bertanya dan mencari diseputaran lokasi namun, tak kunjung ditemukan dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Pinang Lahat.

“Untuk ditindak lanjuti. Akibat dari peristiwa itu, korban warga Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat ini, mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,-” ulas Liespono.

Sedangkan, menurut Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Lahat Aiptu Ritonga menyampaikan, untuk kronologis penangkapan setelah terima laporan dari korban unit Reskrim Polsek Pulau Pinang melakukan cek lokasi dan melakukan Lidik disertai membuka rekaman CCTV yang ada diseputaran TKP, lalu, melakukan koordinasi dengan Team Opsnal Reskrim Polres Lahat disimpulkan dan mengarah kepada salah satu pelaku.

“Selanjutnya, dilakukan pengintaian dan pengawasan terhadap terduga pelaku dan akhirnya tersangka mengakui memang benar bahwa telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda BEAD BG 6451 EAE warna putih. Lebih sadisnya lagi, saat dilakukan Interogasi dan pengembangan ternyata tersangka sudah banyak melancarkan aksinya untuk dibeberapa titik wilayah hukum Polres Lahat,” pungkas Ritongo, seraya menjelaskan, kini TSK berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Lahat guna untuk dilakukan pengembangan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.***

Bagikan Berita :

Populer