Regional

Perangi Narkoba, Plt Bupati Dukung Rumah Rehabilitas

Published

on

Prima – Red Barab Dafri. FR

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Sebagai bentuk komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memerangi dan mencegah penyalahgunaan Narkoba, Rabu pagi (04/11/2020) Plt Bupati, H Juarsah SH memberikan dukungan kepada Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa untuk mendirikan rumah rehabilitas bagi para pencandu Narkoba di Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya Rumah Sehat atau Rumah Khusus Rehabilitasi dan Konseling Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara oleh Plt. Bupati di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati menyambut baik kehadiran rumah rehabilitasi pecandu Narkoba yang pertama ada di Kabupaten Muara Enim ini. Dirinya mengapresiasi peran dari yayasan yang berpusat di Kota Surakarta ini dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, khususnya di Kabupaten Muara Enim.

“Dirinya menyadari bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba membutuhkan komitmen serta dukungan semua pihak, tidak hanya ditumpukan pada pemerintah, badan narkotika ataupun aparat penegak hukum saja, melainkan juga masyarakat itu sendiri, salah satunya lembaga ataupun kelompok-kelompok dalam lingkungan sosial masyarakat, ” ucapnya.

Lebih lanjut Plt. Bupati berharap kehadiran rumah rehabilitasi Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa nantinya tidak hanya memulihkan para pecandu tetapi juga turut mencegah dan menyosialisasikan bahaya Narkoba kepada masyarakat luas, terutama generasi muda.

Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim membuka diri untuk bekerja sama dalam menyukseskan aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018. Dijelaskan Pembina Yayasan, Dr. Yuli Asara Triputra, S.H., M.Hum.

“Untuk tahap awal rumah rehabilitasi ini dapat menampung sekitar 45 orang pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk kembali dipulihkan, ” pungkasnya.***

Bagikan Berita :

Populer