Connect with us

Hukum & Kriminal

Terkait Klaim Lahan Warga Desa Purwaraja, Lahat. Ini Tanggapan PT. Lonsum Tbk

Published

on

Riko Saputra – Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemberitaan sebelumnya terkait klaim lahan warga Desa Purwaraja SP 4 Palembaja Kecamatan Kikim Timur. PT PP London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) melayangkan standing statmen melalui Lawyernya, Agus Effendi SH MHum kepada media ini. Selasa (3/11/2020).

Dijelaskan Agus Effendi, bahwa PT Lonsum Tbk sudah mulai berusaha di bidang perkebunan di Kabupaten Lahat sejak tahun 1996 dengan dasar awal SK BPN No: 38/SK-IL/LAH/1996

Berkenaan dengan klaim lahan oleh warga di Desa Purwaraja (SP4 Palembaja), bahwa areal tersebut telah diganti rugi oleh PT Lonsum Tbk ke masyarakat Desa Muara Tandi dan Desa Tanah Pilih selaku pemilik lahan yang disengketakan.

Lalu, pada tanggal 27 Juni 2016 PT Lonsum dengan perwakilan Desa Muara Tandi dan Desa Tanah Pilih menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Klaim Lahan di Wilayah PT Lonsum Tbk Desa Muara Tandi dan Desa Tanah Pilih Kecamatan Gumay Talang.

Atas dasar Nota Kesepahaman tersebut, PT Lonsum mengirimkan Surat Nomor 220/AKE/EXT/VII/2016 perihal Surat Pengantar dokumen Nota Kesepahaman dan Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang intinya menyatakan bahwa permasalahan lahan antara PT Lonsum dengan Desa Muara Tandi, Desa Tanah Pilih Kecamatan Gumay Talang serta Desa Bungamas, Desa Batu Urip dan Desa Cecar Kecamatan Kikim Timur telah selesai.

Setelah permasalahan lahan antara PT Lonsum dengan Desa Muara Tandi dan Tanah Pilih dianggap selesai, Bupati Lahat mengeluarkan Surat Nomor 503.5/01.B/LOKASI/BPPT&PMD/2016 perihal Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Lonsum yang terletak di Desa Muara Tandi dan Tanah Pilih Kec. Gumay Talang serta Desa Cecar, Batu Urip dan Bungamas Kecamatan Kikim Timur seluas 1.296 Hektar.

PT Lonsum Tbk tetap menguasai dan mengusahakan areal yang telah diganti rugi dan telah mengajukan Surat No. CS-114/LSIP/IX/2019 perihal Permohonan Pengukuran Peta Bidang Tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.

Objek yang diklaim masyarakat SP4 tidak jelas lokasinya dan bukan di area izin milik PT Lonsum.

Kami menyayangkan isi notulen rapat yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat pada tanggal 14 Oktober 2020 karena dapat memicu oknum masyarakat melakukan klaim lahan untuk bertindak diluar norma hukum dan berusaha melakukan pendudukan lahan secara tidak sah.

Mengingat kesimpulan (bukan putusan hukum) tersebut sangat premature dan sangat kabur, karena tdk jelas lahan yg mana atas nama siapa, serta berapa banyak sertifikat yg ada serta tidak jelas sertifikat apa, atas nama siapa dan yg paling penting dimana lokasi dimaksud.

PT Lonsum Tbk mengimbau Masyarakat untuk menempuh jalur hukum dengan menyampaikan alas bukti atas objek dan areal yang diklaim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Lonsum akan tetap melakukan pengelolaan areal yang diclaim hingga adanya keputusan hokum tetap dari Pengadilan

Terakhir, PT Lonsum Tbk melalui lawyer Agus Effendi SH MHum juga mengimbau masyarakat Desa Purwaraja untuk bersama-sama menjaga stabilitas dengan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merusak keharmonisan hubungan yang selama ini telah terbangun antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar areal operasional PT Lonsum Tbk.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.

Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.

“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).

Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.

Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.

“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.

“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.

“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).

Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa  8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.

“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!