Hukum & Kriminal
Proyek Jembatan Air Mulak Diduga Langgar Aturan

Jurnalis Ivi Hamzah – Red Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, MLCI – Data dihimpun, pembangunan Jembatan permanen penghubung antara Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat dan Semendo Kabupaten Muara Enim sudah berjalan selama empat bulan dan ditargetkan selesai pada Desember 2020.
Namun, saat media ini ke lokasi proyek yang pembangunannya telah mencapai 65 persen pengerjaannya ini diduga tidak memenuhi aturan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terlihat PT. Sukses Sarie Kintano selaku kontraktor pembangunan jembatan Air Mulak sama sekali tidak memasang papan informasi proyek, yang menunjukkan informasi seputaran proyek, termasuk nilai dana untuk pembangunan jembatan tersebut. Rabu (28/10/2020).
Selain itu, para pekerja pembangunan jembatan yang dimulai pengerjaannya pada Juni 2020 itu tidak menghiraukan keselamatan kerja, tampak banyak buruh kerja yang tak memakai helm atau safety.
Padahal salah satu Anggota LSM yang ikut media ini, mengaku sedari awal sudah meminta pada pihak kontraktor pembangunan jembatan agar segera memasang plang nama proyek, namun sampai sekarang papan informasi proyek tersebut tak kunjung dipasang.
Hal inilah, tegas Anggota LSM, yang menjadi dugaan pembangunan jembatan Air Mulak syarat dengan korupsi, karena tidak diketahui besaran dana dan jangka waktu pengerjaannya.
Sementara, Junaidi selaku koordinator lapangan pembangunan jembatan Air Mulak saat ditemui awak media prihal tidak adanya papan informasi mengatakan, bahwa ia tidak tauh menahu soal papan proyek, karena ia hanya pekerja.
Dan menurutnya bahwa dulu pihak kontraktor sudah memasang papan informasi tetapi karena salah cetak, sehingga dilakukan perbaikan.
“Kemaren sudah ada tetapi salah cetak, yang saya tau seperti itu dari pihak kontraktor,”jelasnya.
Ketika temuan ini dikonfirmasi awak media beberapa bulan yang lalu kepada Toyib yang selaku penanggung jawab pelaksana proyek melalui no HPnya mengenai tidak adanya papan informasi, dirinya berkilah bahwa papan informasi tersebut sudah dibuat tetapi mempunyai kesalahan penulisan dan akan segera diperbaiki. Akan tetapi sampai saat ini papan informasi tersebut masih tidak juga di pasang.
Tidak transparannya pembangunan jembatan sungai Air Mulak ini juga dikeluhkan pihak keamanan dari masyarakat di lokasi.
Seperti diungkapkan Darwin (57) pekerja keamanan di sana sangat tidak nyaman, karena selain wartawan dan LSM, masyarakat juga banyak bertanya dana dan jangka waktu pembangunan jembatan ini.
Selaku putra daerah, ia wajar ke ingin tahuan publik menanyakan perihal tersebut, dan pihaknya sudah menyampaikan pada pihak kontraktor agar segera memasang papan informasi sebagai transparansi kepada publik.
“Himbauan kita tetap tidak diindahkan, jadi silahkan pihak terkait untuk mengusut tuntas ada apa dengan pembangunan jembatan sungai Air Mulak ini tidak memasang papan informasi tersebut,”pungkasnya.***
Hukum & Kriminal
Terbukti Secara Sah, Ini Vonis Dua Mantan Pejabat Kasus Korupsi Inspektorat Lahat

PALEMBANG, MLCI – Dua terdakwa kasus korupsi, yakni YR mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat dan YN mantan Kabag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat telah dijatuhkan vonis oleh hakim. Rabu (16/4)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut dalam kasus korupsi kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa YR.
Sementara YN dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, uang pengganti sebesar Rp 833.256.364 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Digeledah, Tim Walet Polres Lahat Temukan Puluhan Paket BB Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangka pengedar di Kecamatan Merapi Barat.
“Tersangka itu laki laki berinisial Z usia 52 tahun warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat,” jelas Kapolres Lahat AKP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Yuliandri SH serta Kanit II Ipda Riko Firnando SH melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (17/4).
Lispono mengungkapkan kronolgi penangkapan tersangka Z pada siang hari sekira jam 14.30 wib pada Selasa 15 April 2025 TKP di Rumah kontrakan milik tersangka Z tepatnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat.
Sebelum penangkapan, Tim Walet mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut.
“Kemudian berhasil diamankan tersangka Z dan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut didapatkan barang bukti berupa 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gram,” beber Lispono.
Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral yang telah dimodifikasi warna biru serta 1 buah tas tangan merk CK.
“Selanjutnya tersangka Z berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Lebak Budi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim Polsek Merapi Barat dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan barang bukti kejahatan.
“Pelaku pencurian beraksi pada dini hari ketika korban sedang tertidur,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Selasa (15/4).
Dijelaskan Lispono, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari Selasa 8 April 2025 lalu tersangka Curat BAC (30) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat bersama temannya inisial I yang saat status buron diduga kuat melakukan pencurian rumah korban di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.
“Atas kejadian itu, korban mengalami total kerugian sekira lima juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian kehilangan 2 unit handphone dan rokok sebanyak kurang lebih 10 slop serta uang sekitar Rp 150 ribu,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi dari korban ke kepolisian, Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari yang sama Selasa 8 April 2025 sekira Jam 21.00 Wib Tim Jagal Bandit dipimpin Ipda Denny Aprianto SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat dipimpin Ipda Gede Andika berhasil menangkap tersangka BAC.
“Tersangka BAC berhasil diringkus di kontrakan tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat berikut barang bukti 1 unit handphone merek ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2: 355409390744955 dan 1 buah kotak handphone Mreka Oppo A58 dengan nomor Imei1: 865813066061979, Imei2: 865813066061961 serta 1 buah kotak handphone ITEL A50 dengan nomor Imei1: 355409390744948, Imei2 : 355409390744955,” beber Lispono.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, saat ini tersangka BAC berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara