Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus DD, FMGK Kikim Timur “Seruduk” Kantor Kejari

Published

on

Jurnalis: Ujang

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sekitar 80 orang massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gunung Karto (FMGK) Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Kedatangan massa sekitar pukul 09.45 WIB, Selasa (26/10/2020) dengan menggunakan sebuah pick up dan sepeda motor.

Alasannya, FMGK ingin mempertanyakan perjalanan proses penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), serta adanya dugaan pemalsuan nomor surat laporan yang dilakukan si Kepala Desa (Kades) Gunung Karto.

Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Lahat, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan berbagai macam nada protes terhadap Kades. Bahkan, massa langsung membentuk barisan yang dilanjutkan dengan orasi di depan pintu utama pagar kantor Kejari Lahat.

Sayangnya, demi menjaga protokol kesehatan, para pendemo hanya diperbolehkan orasi di luar pagar, sehingga lalu lintas sedikit mengalami kemacetan selama orasi berlangsung.

Orator aksi, Sundan dalam orasi pembukanya meminta kepada para peserta demo untuk tetap berlaku sopan dan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik.

“Kita datang ke kantor Kejaksaan ini ingin menyampaikan aspirasi kita. Oleh karena itu, kita tidak boleh anarkis. Kepada bapak-bapak yang ada di Kejaksaan Negeri Lahat, supaya dapat menerima kedatangan kami ini dan minta keadilan”, kata orator aksi ini.

Selanjutnyq, Iskandar selaku koordinator aksi juga meminta supaya pihak Kejari Lahat segera menindaklanjuti hasil audit tim apip tentang ada dugaan penyimpangan dana Desa Gunung Kerto yang hasilnya sudah dikeluarkan inspektorat Lahat. Karenanya, massa minta kejelasan pada pihak Kejari Lahat, supaya segeralah lakukan ekspos.

“Kami hadir dari sebagian besar pemuda Gunung Karto. Besok adalah hari Sumpah Pemuda, jadi semangat kami tetap tinggi untuk menuntut keadilan. Kami masyarakat Gunung Karto sudah terlalu sering dan banyak dibodohi oleh Kades kami. Maka dari itu, kami harap Kejari Lahat segera disampaikan hasil pemeriksaan tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (Apip) pada kami”, pintanya.

Kemudian, Lidia salah satu perwakilan masyarakat perempuan Desa Gunung Karto juga menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali datang ke inspektorat dan minta supaya dugaan kasus ini secepatnya ditangani.

“Percepat ekspos dan transparansi harus diteggakkan. Jika kami tidak dapat keadilan di Kejari Lahat ini, maka kami akan minta keadilan ke tempat keadilan hang lebih tinggi”, sebut dia.

Sementara Kajari, Fitra, SH mengakui jika laporan kasus korupsi Dana Desa serta pemalsuan surat yang didugakan massa kepada Kades Gunung Karto sedang ditindaklanjuti. Menurut dia, pihaknya sudah meminta agar tim Apip menyerahkan hasil auditnya.

“Kami akan berusaha secepat mungkin menangani kasus ini, makanya kami harap masyarakat untuk bersabar. Karena banyak sekali laporan yang masuk, dan semuanya harus ditangani. Kami mempersilahkan delapan orang untuk masuk ke ruang saya, untuk koordinasi sebagai perwakilan dari masyarakat”,ajak Fitra deplomatis.

Sebelum masuk ruang koordinasi, terpantau para pendemo melakukan protokol kesehatan,, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dalam ruangan Kajari tempat pertemuan digelar, wartawan tidak bisa meliput kegiatan itu. Hingga berita ini diterbitkan, pertemuan urun rembuk masih berlangsung di ruang Kajari Lahat.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung RI: IMB Pasar PTM Square Lahat Diterbitkan Tidak Menyalahi Aturan

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Tradisional Modern (PTM) Square Serelo Lahat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dipermasalahkan Dodo Arman.

Berdasarkan data diterima media ini, pihak Dodo Arman mengajukan gugatan terhadap IMB PTM Square Serelo Lahat dan dikabulkan oleh PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tingkat banding putusan itu diperkuat oleh PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Menanggapi putusan PTUN Palembang, maka Baharudin melalui kuasa hukum Firnanda mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI.

Alhasil, MA membatalkan PTUN Palembang nomor 12/G/2023/PTUN-PLG tanggal 18 Juli 2023 dan PTUN Palembang Nomor 111/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 11 Oktober 2023.

Selain itu, MA membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada termohon yakni pihak Dodo Arman.

Saat dikonfirmasi media ini, Pengelola PTM Square Serelo Lahat Baharudin melalui Kuasa Hukum Firnanda SH MH CLA menjelaskan bahwa putusan MA sudah keluar dan tidak mempersoalkan IMB yang diterbitkan DPMPTSP tersebut.

“Alhmadulillah, saya mengapresiasi kinerja serta putusan kasasi diterima Mahkamah Agung yang telah mengelurkan putusan bahwa IMB diterbitkan DPMPTSP sudah benar,” ucap Firnanda kepada media ini. Kamis (31/10/2024).

Ditambahkannya, MA menilai keberadaan Pasar PTM Square Serelo memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Terlebih pengelola PTM Serelo tetap memperhatikan kepentingan umum dan sosial

“Tidak ada pihak yang merasa dirugikan terhadap keberadaan PTM Serelo Lahat. Dan, Atas dasar pertimbangan itu, maka kasasi yang kami diajukan sebagai pemohon dikabulkan Mahkamah Agung RI,” terang Firnanda.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Yahya Edwar SE MM kepada awak media mengucapkan terima kasih informasinya. Dan, Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Berada di Kamar, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Team Walet Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lahat terbukti kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

“Kali ini tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya” ujar Kapolres Laha AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Reskoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (29/10/2024).

Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka inisial A (20) laki-laki warga Kelurahan Talang Jawa Selatan berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman pengedar ini sering terjadi transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kasat Reskoba Polres Lahat memerintahkan Team Walet untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka A berhasil diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.

“Saat itu tersangka A berada didalam kamar rumahnya kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram di bawah kasur kamar,” terang Lispono.

Kemudian Team Walet juga mengamankan 1 unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik tersangka A yang ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkoba.

Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka A, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akun Tiktok Penyebar Hoax,  Resmi Dilaporkan PH Yulius Maulana ke Polda Sumsel

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM) yakni Dr. Hasanal Mulkan SH MH dan Miftahul Huda SH resmi melaporkan pengguna Akun Tiktok. Jumat (18/10/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Resmi menerima pengaduan dari PH YM-BM atas penyebaran Berita Bohong atau Hoax yang disebar luaskan oleh pengguna Akun Tiktok @kuli.tint4.

Surat tanda terima lapor atau pengaduan dengan nomor STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon SE.

Dalam laporan itu, Dr Hasanal Mulkan SH MH selaku kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok kulitinta.

Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi dihimpun, tindakan kulitinta memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.

“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).

Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon Bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye  saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara PH YM-BM Mulkan, mengungkapkan bahwa Yulius Maulana ingin menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu.

“Saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.

Diterangkan Mulkan, laporan tersebut tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (D4F) (lebih…)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!